Waduh! Sudah H-3, Legislator Pelalawan Masih 'Teriak' Terkait THR

Waduh! Sudah H-3, Legislator Pelalawan Masih 'Teriak' Terkait THR
ilustrasi. ( ktc )
PANGKALAN KERINCI - Idul Fitri tinggal beberapa hari lagi, kalangan legistalor di Komisi A DPRD Pelalawan masih saja 'berteriak' agar seluruh perusahaan yang ada di daerah ini segera melunasi kewajiban mereka dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal, kewajiban itu seharusnya sudah diserahkan paling lambat seminggu sebelum Lebaran.


"Saya anjurkan kepada semua karyawan dan buruh perusahaan apabila tidak mendapatkan haknya berupa THR tahun ini segeramelaporkan perusahaannya kepada Komisi A DPRD Pelalawan dan Disnakertrans Kabupaten Pelalawan. Dan nanti,  laporan itu akankita tindaklanjuti dengan cara dimediasi supaya hak buruh bisa diperoleh atau diberikan teguran serta sanksi bagi perusahaanyang tidak mau membayarkan THR kepada pekerjanya," terang salah satu anggota Komisi A DPRD Pelalawan Drs Sozifao Hia, Jum’at (2/8/2013).


Sozifao Hia mengatakan bahwa THR itu sendiri merupakan kewajiban perusahaan yang harus dapat direalisasikan pada karyawannya sekali dalam setahun. Dan ini diberikan kepada karyawan untuk dapat digunakan persiapan dalam menghadapi lebaran, mengngatbiasanya kebutuhan hidup saat lebaran  akan mengalami peningkatan. Dan dengan adanya THR ini, setidaknya karyawan tidakmerasa pusing untuk mencari tambahan uang guna memenuhi kebutuhan mereka saat mau Lebaran.


"Dengan apa mereka merayakan lebaran kalau tidak dari THR yang diberikan oleh perusahaannya.


Dengan gaji mereka saja, kata dia, jelas tak cukup sebab saya yakin gaji mereka itu cukup untuk menutupi kebutuhan mereka masing-masing. Kalau mereka mendapatkan THR setidaknya para pekerja itu bisa memanfaatkan nya untuk membeli kebutuhan lebaran, maka dari itu saya tekankan kepada perusahaan untuk dapat memberikan THR secepatnya," tegasnya.


Jika nanti ada laporan karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan haknya, sambungnya, maka Komisi A DPRD Pelalawan khususnya akan memanggil perusahaan tersebut untuk dimintai penjelasannya kenapa mereka tidak memberikan hak pekerjanya. Dan jika hal itu dilakukannya dengan sengaja maka perusahaan tersebut akan diberikan sanksi tegas.


"Kami lihat saja nanti, kalau ada yang melapor pasti akan kita tindak lanjuti secepatnya karena masalah ini menyangkut kesejahteraan,"ujarnya. ( goriau.com )

Berita Lainnya

Index