Polres Jakbar Yakin Hercules Bisa Dihukum Maksimal Hingga 20 Tahun

Polres Jakbar Yakin Hercules Bisa Dihukum Maksimal Hingga 20 Tahun
fhoto detik.com

JAKARTA - Polres Jakarta Barat yakin Hercules Rosario Marshal akan dihukum maksimal 20 tahun penjara dalam persidangan nantinya. Hal tersebut dikarena dikaitkannya kasus pemerasan dan pencucian uang.

"Dari hasil penyidikan kami optimis dapat menerapkan UU pencucian uang yang hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran, kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Sabtu (3/8/2013).

Fadil mengatakan, selama ini kejahatan-kejahatan premanisme hanya dijerat pasal di KUHP. Padahal aksi mereka cukup meresahkan. "Oleh karena itu, kita kaitkan dengan pencucian uang karena kalau hanya pemerasan hukumnya hanya sekitar 4 tahun," ujarnya.

Meski begitu, polisi masih belum berencana menyita aset-aset Hercules terkait kasus pencucian uang. Semua bukti-bukti dan keterangan dari korban sedang diperiksa.

"Nantinya dari hasil penyidikan kita akan lihat korelasi antara aset dan tindakan-tindakan seperti alat bukti kita kumpulkan dan evalusi baru kita lakukan tindakan," imbuhnya.( detik.com )

Berita Lainnya

Index