JAKARTA - Polres Jakarta Barat yakin Hercules Rosario Marshal akan dihukum maksimal 20 tahun penjara dalam persidangan nantinya. Hal tersebut dikarena dikaitkannya kasus pemerasan dan pencucian uang.
"Dari hasil penyidikan kami optimis dapat menerapkan UU pencucian uang yang hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran, kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Sabtu (3/8/2013).
Fadil mengatakan, selama ini kejahatan-kejahatan premanisme hanya dijerat pasal di KUHP. Padahal aksi mereka cukup meresahkan. "Oleh karena itu, kita kaitkan dengan pencucian uang karena kalau hanya pemerasan hukumnya hanya sekitar 4 tahun," ujarnya.
Meski begitu, polisi masih belum berencana menyita aset-aset Hercules terkait kasus pencucian uang. Semua bukti-bukti dan keterangan dari korban sedang diperiksa.
"Nantinya dari hasil penyidikan kita akan lihat korelasi antara aset dan tindakan-tindakan seperti alat bukti kita kumpulkan dan evalusi baru kita lakukan tindakan," imbuhnya.( detik.com )
Polres Jakbar Yakin Hercules Bisa Dihukum Maksimal Hingga 20 Tahun
Redaksi
Sabtu, 03 Agustus 2013 - 10:32:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Istri Habib Rizieq Shihab Wafat, Ini Profil Syarifah Fadhlun Yahya
Sabtu, 16 Desember 2023 - 21:34:17 Wib Nasional
Mahfud MD Gercep Kontak Mendagri usai PNS Riau Mengadu Batal Dilantik
Kamis, 14 Desember 2023 - 22:23:55 Wib Nasional
Kisah Robert Kiyosaki, ‘Suhu’ Finansial yang Sering Bangkrut
Rabu, 06 Desember 2023 - 14:31:48 Wib Nasional
Migrasi Pendukung dari Prabowo Dongkrak Elektabilitas Anies-Muhaimin
Senin, 27 November 2023 - 19:04:16 Wib Nasional