Bunuh Bocah, 6 Orang di Malaysia Hanya Dikenai Denda!

Bunuh Bocah, 6 Orang di Malaysia Hanya Dikenai Denda!
ilustrasi. ( detik.com)

uala Lumpur, - Enam orang dalam satu keluarga membunuh seorang anak di Malaysia dalam ritual pengusiran roh jahat. Namun keenam orang tersebut lolos dari hukuman penjara. Mereka hanya diharuskan membayar denda!

Bocah perempuan bernama Chua Wan Zuen tersebut tewas setelah tubuhnya ditimpa beramai-ramai oleh delapan orang, termasuk ayah dan ibunya pada Agustus 2012 lalu. Demikian seperti diberitakan kantor berita AFP, Sabtu (3/8/2013).

Aksi keji itu berlangsung berjam-jam dan dimaksudkan untuk mengusir roh-roh jahat dari anak berumur dua tahun itu.

Pengadilan distrik di negara bagian Penang pada Jumat, 2 Agustus menjatuhkan hukuman denda masing-masing 10 ribu ringgit untuk kedua orangtua bocah tersebut, juga paman, bibi dan nenek korban. Sepupu korban yang berumur 21 tahun dikenai denda 5 ribu ringgit sementara sepupu lainnya yang berumur 16 tahun hanya dikenai hukuman percobaan.

Ketujuh orang tersebut awalnya sempat mengaku tak bersalah atas dakwaan menyebabkan kematian Chua dengan kecerobohan. Namun dalam proses persidangan selanjutnya, mereka akhirnya mengaku bersalah. Dakwaan ini sebenarnya memberikan ancaman hukuman penjara maksimum dua tahun.

Tidak jelas apa alasan hakim hanya menjatuhkan hukuman denda bagi para terdakwa. Pihak pengadilan dan pengacara belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar mereka.

Sementara seorang lagi, pembantu rumah tangga asal Indonesia, yang dituduh ikut dalam ritual itu, dinyatakan bebas dari dakwaan. Ayah dan ibu korban juga mendapat hukuman denda tambahan masing-masing sebesar 5 ribu ringgit atas dakwaan kedua, yakni membiarkan putri mereka mengalami bahaya fisik.( AFP/detik.com )

Berita Lainnya

Index