Cabuli Anak 13 Tahun di kebun sawit , Pemuda Giri Sako Dijeblos ke Penjara

Cabuli Anak 13 Tahun di kebun sawit , Pemuda Giri Sako Dijeblos ke Penjara
Ilustrasi. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Akibat mencabuli anak dibawah umur, pemuda desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat berinisiasl  HID (28) akhirnya meringkuk di sel Polsek Benai. HID terpaksa harus merasakan pengapnya dinding penjara setelah orang tua korban CAW ( 13 ) warga desa Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya melaporkan kejadian yang menimpa putrinya tersebut ke Polsek Benai.

Usai menerima laporan tindak pidana asusila itu, Polsek Benai langsung bergerak cepat menangkap tersangka. Pada hari Rabu ( 30/7 ) lalu Polsek Benai berhasil membekuk HID dan kemudian membawa ke Polsek Benai untuk diitengorasi dan diminta pertanggungjawabannya.

" Memang Kita telah menangkap HID atas laporan fihak keluar, yang bersangkutan sekarang sudah diamankan di Polsek Benai,"ujar Kapolsek Benai, AKP Efrion, Jumat ( 2/8 ) siang kepada wartawan.

Sebenarnya kata Kapolsek, kejadian tersebut sudah cukup lama yakni tanggal 4 April 2013 yang lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu kebun kelapa sawit milik warga desa Marsawa kecamatan Sentajo Raya yang tak jauh dari desa korban CAW.

Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (4/4) sekira pukul 21:00 wib di Kebun Sawit warga didesa Marsawah, Kecamatan Sentajo Raya. Setelah bunga (13) mengadukan perbuatan pemuda tersebut kepada orang tua dan pihak keluarga, lalu kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Benai.
" Kasus ini pencabulan mencuat  setelah keluarga korban melaporkan masalah ini ke Polsek Benai, setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan dilengkapi keterangan dari 2 orang saksi dan korban, pada Selasa (30/7) dipimpin Kanit Rreskrim Polsek Benai melakukan penangkapan terhadap pelaku HID (28),"ujarnya.

Usai ditangkap dan dimintai keterangan kepada tersangka HID ujarnya, pelaku mengaku telah melakukan hubungan intim bersama CAW Kamis 4 April 2013 lalu itu. "Kejadiannya terjadi beberapa bulan lalu, sekarang pelaku telah ditahan,"kata AKP Efrion.

Namun Kapolsek tidak menjelaskan cara tersangka HID membujuk CAW hingga terjadi pencabulan yang akan merusak masa depan anak dibawah umur tersebut. ( isa )

Berita Lainnya

Index