Peras Pengusaha iPad, 2 Anak Buah Tifatul Sembiring Diciduk Polda Riau

Peras Pengusaha iPad, 2 Anak Buah Tifatul Sembiring Diciduk Polda Riau
Ilustrasi. ( ktc )

PEKANBARU- Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementrian Komunikasi dan Informasi Jakarta berinisial IPS dan MRL, tertangkap tangan oleh Tim Polda Riau. Mereka diduga telah memeras seorang pengusaha iPad di Kota Pekanbaru, dengan meminta sejumlah uang dan iPad yang disitanya untuk dijadikan barang pribadi.


Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah mengatakan, peristiwa pemerasan yang dilakukan oleh dua PNS Menkominfo Jakarta itu berawal ketika pada tanggal 17 Juli 2013 lalu. 5 Anggota TIM Menkominfo menyita 14 iPad yang tidak memiliki dokumen lengkap dari Toko Tibox. Seorang pria berinisial T penjaga toko tersebut berusaha menghubungi pihak Menkominfo untuk menegosiasi kasus tersebut.


"Tim Menkominfo yang menginap di Hotel Swiss Bellin Pekanbaru, sempat dinegosiasi oleh pengusaha iPad tersebut, sehingga terjadi percakapan antara pengusaha iPad bernama Hendri pemilik Toko Tibox tersebut saat itu berada di Palembang. Barangkali mereka komunikasi melalui seluler yang disambungkan oleh si penjaga toko berinisial T tadi dengan 2 PNS Menkominfo tersebut," ujar Hermansyah di ruangannya, Kamis (1/8/2013).


Selanjutnya, pada keesokan harinya (18/7), sambung Hermansyah, Hendri datang dari Palembang ke Pekanbaru, untuk bernegosiasi dengan 2 dari 5 anggota tim Menkominfo. "Lalu si Hendri mendatangi MRL dan IPS ke Hotel Swiss Bellin tersebut dengan membawa uang sebesar Rp 10 juta, seperti kesepakatan mereka. Sebelumnya 2 anggota Menkominfo itu meminta Rp 20 juta, tapi sepakat pada angka Rp 10 juta plus 4 barang iPad untuk menjadi milik pribadi 2 anggota Menkominfo tersebut," terang Hermansyah.


Hermansyah mengatakan, negosisasi tersebut dilakukan di lobby Hotel Swiss Bellin, sebelah Mall SKA. "Nah saat negosiasi di lobby tersebutlah, anggota Ditreskrimsus Polda Riau langsung menciduk 2 PNS Menkominfo," ujar Hermansyah.


Kedua tersangka tersebut melanggar pasal 12 huruf E Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999.


"Kini kedua tersangka sudah kita tahan di Tahanan Mapolda Riau, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 10 juta dan 14 unit iPad," tutup Hermansyah. ( goriau.com )

Berita Lainnya

Index