Pilgubri 2013 Pasien RS akan Didatangi Petugas TPS Terdekat

Pilgubri 2013 Pasien RS akan Didatangi Petugas TPS Terdekat
Ilustrasi. ( ktc )
PEKANBARU - Pada Pemilihan Gubernur  (Pilgubri) 4 September mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kemudahan bagi pemilik hak suara yang sedang berada di rumah sakit atau pasien rumah sakit.

Pasalnya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) tak jauh dari rumah sakit akan menjemput bola ke RS untuk meminta suaranya pada Pilgubri mendatang melalui Petugas Pemungutan Suara (PPS).

Demikian disampaikan Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Fachri Yasin kepada halloriau.com, Kamis, (1/8/2013). "Ya, kita sudah sampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota bahwa untuk Petugas Pemungutan Suara yang akan memungut suara dari pasien-pasien yang ada di rumah sakit," jelasnya.

Untuk itu KPU Kota Pekanbaru mengharapkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bisa berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tempat Pelihinan Suara (TPS) terutama TPS yang dekat dengan Rumah  Sakit dalam hal memberikan hak suara bagi pasien-pasien rumah sakit ini.

"Ya, tentu harus ada koordinasi dari KPU terkait dengan PPK dan PPSnya terutama PPS yang dekat dengan rumah sakit untuk menjalankan bilik suara," jelasnya.

Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau sebanyak 4.000.459 ari 12 Kabupaten/Kota se Provinsi Riau. Dimana untuk Kota Pekanbaru  jumlah DPT di 12 Kecamatan se-Kota Pekanbaru menunjukkan jumlah DPT sebanyak 587.479, yang tersebar di 1.768 TPS.

Seperti di Kecamatan Senapelan berjumlah 26.212 pemilih dengan 89 TPS, Pekanbaru Kota 20.310 dengan 58 TPS, Sukajadi 35.023 dengan 108 TPS, Sail 16.064 dengan 48 TPS, Limapuluh, 30.539 dengan 94 TPS, Rumbai 38.587 dengan 121 TPS, Rumbai Pesisir 45.789 dengan 141 TPS, Bulitraya 59.703 dengan 178 TPS, Marpoyan Damai 80.441 dengan 250 TPS, Tenayan Raya 83.182 dengan 276 dengan 229 TPS, Tampan 92.689 dengan 276 TPS dan Payung Sekaki 58.940 dengan 176 TPS.

Sementara itu, nantinya nantinya juga akan dibentuk TPS di Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Pekanbaru. Dimana TPS nantinya dibagi menjadi tiga TPS yakni, untuk Lembaga Permasyarakatan (LP) Dewasa, LP Perempuan dan LP anak.

Menurut Fachri untuk ketiga LP ini nantinya petugas TPS yang akan melakukan pemungutan suara bisa petugas atau warga binaan dalam LP tersebut. "Untuk Petugas pemungutan suara nantinya bisa saja petugas yang bekerja di LP atau warga binaan yang ada di LP itu sendiri," jelasnya.

Ditanya mengapa di LP anak dibuat TPS juga, karena di LP anak ini sudah ada yang bisa menyumbangkan suaranya diatas usia 17 tahun. "Untuk di LP anakkan ada juga yang sudah berusia diatas 17 tahun jadi sudah bisa memberikan hak suaranya," lanjutnya.

Untuk tiga TPS ini nantinya akan diawasi oleh TPS Keluarahan setempat. "Untuk pengawalan nantinya akan dipantau oleh TPS atau petugas  kelurahan setempat," tutupnya.( dani/halloriau.com)

Berita Lainnya

Index