Dua Alat Berat Pelaku PETI di Petapahan Diamankan Polisi

Dua Alat Berat Pelaku PETI di Petapahan Diamankan Polisi
Dua alat berat yang diamankan Polres dari pelaku PETI di Petapahan Gunung Toar. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Polres Kuansing Selasa (30/7) malam lalu berhasil menyita dua alat barat jenis eskavator dari pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar. Kedua alat berat tersebut saat ini diamankan di Mapolres Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Wendry Purbiantoro, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (31/7) pagi membeberkan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk dari komitmenya untuk memberantas aktivitas PETI di Kuansing. "Sekarang pelaku PETI banyak yang beroperasi pada malam hari, jadi kemaren malam sekitar pukul 19:30 WIB kita turunkan tim Buser ke lokasi, sampai di TKP, kita menemukan 5 alat berat ini, tapi dari 5 unit tersebut hanya dua yang kita dapati sedang bekerja sementara 1 unit dalam kondisi rusak, dan 2 tidak bekerja, makanya hanya dua ini yang kita sita,"ujar Kapolres yang saat itu didampingi Kasatreskrim, AKP Jhon Sihite. Kemudian ditambahkan Kapolres, saat anggotanya tiba di lokasi, sejumlah pekerja yang berada disana langsung melarikan diri, hanya didapati satu pekerja sebagai pengawas dengan inisial IJ yang berhasil diintrogasi. Saat diintrogasi IJ mengaku aktivitas mereka disana untuk mengambil pasir dan batu (Sirtu) dengan izin galian C. Tapi saat diminta menunjukan dokumen izin mereka untuk galian C ini, mereka tidak dapat menunjukannya, bahkan IJ ini juga turut kabur ketika diminta untuk mengambil dokumen tersebut. Jadi menurut Kapolres, izin galian C ini hanya modus mereka saja. Berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, dugaan sementara pemilik alat berat dan pelaku PETI ini merupakan pemain lama yaitu Srn warga Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah."Sekarang pemiliknya Srn dan IJ sebagai pengawasnya sedang kita buru dan kita tetapkan sebagai DPO,"ujar Kapolres.

Srn ini dikatakan Kapolres merupakan pemain lama, karena tahun lalu juga pernah tersandung kasus yang sama dan sempat divonis oleh pengadilan negeri Rengat. Bahkan pada kesempatan tersebut, Kapolres sempat menyatakan bahwa ada dugaan keterlibatan anggota DPRD Kuansing yang membecking aktivitas Srn tersebut."Informasinya seperti itu, katanya ada oknum anggota DPRD dibelakangnya, kita akan lakukan pengembangan, kalau ada indikasi tentu akan kita panggil, yang jelas kita harus dapatkan dia dulu (Srn-red),"tegasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index