Kasus Bimtek ESDM, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

 Kasus Bimtek ESDM, Kejari Tetapkan Dua Tersangka
Ilustrasi. ( ktc )
TELUK KUANTAN - Fihak kejaksaan negeri ( Kejari ) Teluk Kuantan terus mengembangkan kasus dugaan KKN pada kegiatan Bimtek yang ditaja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral  ( ESDM ) Kuansing. Bahkan mereka telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut masing-masing Eds dan Hrd.
" Sejak tanggal 16 Juli yang lalu Kita sudah menetapkan dua orang pegawai DESDM Kuansing sebagai tersangka,"ujar Kajari Teluk Kuantan, Andi Dharmawangsa, SH, MH melalui Kasie Intelijen Kejari Teluk Kuantan, Herlambang Saputra, SH, MH diruang kerjanya, ( Senin ( 29/7 ) siang.
Menurut Herlambang, penetapan dua orang tersebut sebagai tersangka sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka menjadi tersangka.
Saat ditanya tersangka lain dalam kasus ini, Herlambang menegaskan tergantung hasil penyelidikan nantinya. " Kalau ada indikasi pelaku lain, tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah,"ujarnya.
Herlambang juga membeberkan, setidaknya dalam kasus dugaan KKN pada kegiatan tersebut akan diperiksa sekitar 70 orang saksi, mereka sebagian besar peserta Bimtek. Pada Senin siang fihak Kejari telah memeriksa lebih kurang 35 orang.
" Hari Selasan akan dipanggil lagi sekitar 35 orang,"ujarnya.
Untuk pemeriksaan saksi yang cukup banyak ini ujarnya, dilakukan secara bersamaan. Masing-masing akan dipanggil dua gelombang. ( isa )
 

Berita Lainnya

Index