TELUK KUANTAN -Karyawan atau pekerja yang tak dibayar tunjangan hari raya ( THR ) oleh perusahaan atau majikan diminta melapor ke Pos Pemantau THR milik Dinas Sosial dan Tenaga Kerja ( Dissosnaker ) Kuansing.
" Kalau ada pekerja atau karyawan yang tidak dibayarkan THR nya oleh majikan atau perusahaan segera laporkan ke Posko pemantauan THR Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, "ujar Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Kuansing, Novriman, ST, MT diruang kerjanya, Kamis ( 25/7 ) siang.
Pasalnya kata Novriman, THR merupakan hak dari pekerja atau karyawan dan kewajiban bagi majikan dan perusahaan." Kita himbau mereka pekerja agar cepat melaporkan masalah mereka, cepat kan lebih baik, masalah teridentifikasi, Dissosnaker juga dapat segera memanggil fihak pengusaha untuk mempertanyakannya,"ujar Novrriman.
Terkait THR ujarnya, fihaknya juga sudah mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kuansing agar mentaati aturan pemberian THR yang diatur Menteri Tenaga Kerja Nomor 560/DISSOSNAKER-TK/VII/3.57 Tanggal 22 Juli lalu..
" Sudah Kita layangkan surat kepada setiap perusahaan, terkait THR ini agar sejak awal mereka ingat dengan kewajiban mereka terhadap pekerja dan karyawan, atau bagi majikan dan perusahaan karena berbagai alasa yang masuk akal tak mampu memberi THR juga dapat melapor segera,"ujarnya.
Surat tersebut menindaklanjuti surat dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja nomor B.389/PHIJSK/VII/2013 Tanggal 4 Juli. Dalam surat tersebut ditegaskan cara pemberian THR bagi karyawan sesuai masa kerjanya.
" Selain menerima laporan di Posko, Kita secara aktif akan memantau kondisi di lapangan, "pungkasnya. ( isa )