Pindah Parpol, Jon Tikal Mundur Dari Anggota DPRD Kuansing

Pindah Parpol, Jon Tikal Mundur Dari Anggota DPRD Kuansing
Jon Tikal ( 3 kiri ) bersama rekan-rekan politisi dalam sebuah acara. ( ktc )


TELUK KUANTAN  - Karena pindah Parpol akibat kembali mencalonkan diri sebagai Caleg,  anggota DPRD Kuansing Kuansing dari Partai Patriot, Jontikal, Kamis ( 25/7 ) siang mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan masa jabatan 2009-2014, Kamis (25/7) siang. Saat ini Jon Tikal maju menjadi Caleg dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan II Singingi dan Singingi Hilir.

"Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, bagi anggota dewan yang Parpolnya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014, apabila ingin maju lagi dari Parpol lain, maka wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri. Mematuhi amanat ini, mulai hari ini (Kamis,red) saya menyatakan mundur dari DPRD Kuansing," kata Jontikal kepada wartawan , Kamis siang.

Menurut Jon Tikal, surat pernyataan pengundurannya itu disampaikan ke DPRD Kuansing akhir Juli. Surat tersebut, sudah diserahkan langsung kepada Kabag Umum Sekretariat DPRD Kuansing, Zulkarnaen tertanggal 25 Juli 2013.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kuansing Drs H Sumarli MM melalui Kabag Umum Setwan DPRD, Zulkarnain, S.Pi, M.Si membenarkan, bahwa Jontikal, anggota DPRD Kuansing dari Partai Patriot telah menyerahkan surat pengunduran dirinya. "Sudah, sudah tadi diserahkannya," katanya.

Sementara itu dari catatan Kuansing Terkini.Com, selain Jon Tikal masih ada tiga anggota dewan yang harus mengundurkan diri karena pindah Parpol masing-masing Rustam Efendi ( PIB ), Riyono ( PNI Marhaenisme ), Suhaimi ( PKNU ). Rustam Efendi yang maju menjadi Caleg dari Partai Nasdem sejak Juni lalu sudah mengajukan surat pengunduran, sementara Riyono dan Suhaimi hingga saat ini belum diketahui apakah sudah mengajukan surat pengunduran diri atau belum. ( isa)

Berita Lainnya

Index