Kelolah Tanah Ulayat, Warga Hulu Kuantan Sandera Alat Berat PT Merauke

Kelolah Tanah Ulayat, Warga Hulu Kuantan Sandera Alat Berat PT Merauke
Papan larangan membabat hutan ulayat yang dipasang warga adat Hulu Kuantan. ( ktc )

TELUK KUANTAN-Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di kawasan hutan Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan kembali dibabat. Oleh karena itu warga yang tergabung dalam forum pembela hak masyarakat Hulu Kuantan kembali melakukan demo ke kawasan tersebut.

Demo tersebut terjadi Kamis (25/7/13), puluhan masyarakat yang tergabung dalam forum tersebut berhasil menemukan 1 unit alat berat jenis ekscavator tengah melakukan aktifitas membersihkan lahan dikawasan Rimbo Batang Lipai Siabu, Kecamatan Hulu Kuantan.

" 1 unit alat berat jenis ekscavator terpakasa kami hentikan, karena alat tersebut sedang melakukan aktifitas dilahan terlarang, lahan itu dilarang digarap karena bertentangan dengan adat Hulu Kuantan, selain itu juga bertentangan dengan hukum negara, karena termasuk kawasan HPT," ujar pengurus Pembela hak ulayat Hulu Kuantan, Kosasih kepada riauterkini.com , Kamis (25/7/13).

  Kata Kosasih, menurut rencana pihak nya akan melaporkan ulah pembabat hutan larangan tersebut oleh oknum yang mengatasnamakan PT Merauke kepihak Kepolisian.

" Besok Jumat (26/7/13), Pemuka adat Hulu Kuantan akan melaporkan oknum yang dianggap bertanggung jawab terhadap musnahnya hutan ulayat masyarakat Hulu kuantan itu, selain itu kita juga meminta pihak kepolisian agar menyita alat berat yang kita sandera tadi sebagai barang bukti untuk dilanjutkan kepengadilan," tegas Kosasih .

Diberitakan, demo ini untuk kali keduanya dilakukan. Sebelum nya, ratusan masyarakat Kecamatan Hulu Kuantan yang tergabung dalam Forum Pembela Hak Masyaraka Hulu Kuantan, belum lama ini mendatangi PT Merauke yang sedang melakukan pembangunan kelapa sawit di eks lahan hutan Sumpu yang masih dalam status quo.

Mereka menuntut supaya perusahaan menghentikan aktivitasnya di hutan tersebut.

Lahan ini diklaim sebagai lahan masyarakat adat Kecamatan Hulu Kuantan yang mereka anggap digarap secara tidak sah oleh PT Merauke, sehingga membuat mereka meminta perusahaan tersebut untuksegera menghentikan kegiatan pembangunan kebun dan mengosongkan lahan tersebut dari seluruh aktivitas dan menjadi lahan status quo.

Untukmemperjuangkan gugatan ini, ratusan massa tersebut langsung mendatangi areal yang sedang digarap perusahaan tersebut dikawasan hutan Sumpu.

Kedatangan warga disambut sejumlah manajemen PT Merauke di antaranya Asisten Kebun Rivan Saputra dan pihakmanajemen lainnya.

Waktu itu pertemuan antara warga dan pihak PT Merauke juga disaksikan oleh Kapolres Kuansing AKBP WendryPurbyantoro SH, Plt Camat Hulu Kuantan Drs Sukarman dan pihak terkait lainnya.

Saat kedua belah pihak bertemu, Ketua Forum Komunikasi Pembela HakMasyarakat Hulu Kuantan, Raja Puas menyampaikan tuntutan agar pihak PT Merauke segera menghentikan seluruh kegiatan dan hengkang dari lokasi karena lahan ini merupakan lahan status quo, karena itu belum ada satupun perusahaan yang diberikan izin oleh pemerintah untuk mengelola usaha perkebunan di kawasan hutan tersebut.

Mereka juga mendesak perusahaan untuk membuat pernyataan tertulis mnyangkut tuntutan tersebut. Setelah berembuk, soal tuntutan warga ini, pihak perusahaan diwakili Ivan Saputra akhirnya bersedia menandatangani surat perjanjian, bahwa pihak perusahaan dua hari setelah surat ini ditandatangani akan menghentikan seluruh kegiatan. Kesepakatan tersebut ditandatangani kedua belah pihak.

Namun kini, PT merauke kembali melakukan aktifitas dilahan yang termasuk di kawasan HPT. Kontan saja warga yang tadinya sempat diam kini kembali tersulut emosinya akibat aktifitas Perusahaan tersebut.(dri/riauterkini.com)

Berita Lainnya

Index