Ubah Azan dan Syahadat, 3 Pengikut Ikrar Sunnah Diamankan Polisi

Ubah Azan dan Syahadat, 3 Pengikut Ikrar Sunnah Diamankan Polisi
Ilustrasi. ( ktc )

JAKARTA - Polisi mengamankan H. Aceng Solihin (65), H. Wara (60) dan Yahya (57), atas dugaan telah menganut ajaran Islam yang menyimpang. Ketiga warga Kampung Legok dan Kampung Karang Tengah, Desa Sukarame, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ini anggota dari ajaran Ikrar Sunnah.

Kapolsek Leles, Kompol Sopian BJ mengatakan ketiganya diamankan pihak Polsek Leles, Jumat (12/7/2013) malam. Aceng sebagai pimpinan aliran dan kawan-kawannya ditangkap karena telah menganut ajaran sesat diantaranya melaksanakan 5 kali solat wajib sebanyak 2 rakaat dan membaca kalimat syahadat serta mengumandangkan azan tanpa mencantumkan nabi Muhammad.

"Ya, jadi sudah kami amankan ketiganya karena diduga menganut aliran menyimpang dari ajaran Islam dan sekarang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Garut, setelah malam tadi kami serahkan ke pihak Polres Garut," ujarnya, Sabtu (13/7/2013) kepada wartawan.

Ketiga warga tersebut hingga saat ini masih berada di Mapolres Garut untuk keperluan penyelidikan.
Rencananya, hari ini ketiga warga akan bertemu dengan pihak MUI yang dihadiri langsung Ketua MUI KH. Agus Muhamad Soleh dan Ketua Fatwa MUI Garut, KH. M Munawar di mesjid Alhidayah Polres Garut.

"Hasilnya nanti setelah selesai pertemuan antara ketiga warga dengan pihak MUI Garut," pungkasnya.( detik.com )


Berita Lainnya

Index