Oalah.., Lagi Fly, Mahasiswa Pengedar Sabu Diciduk di Depan Masjid

Oalah.., Lagi Fly, Mahasiswa Pengedar Sabu Diciduk di Depan Masjid
Ilustrasi. ( ktc )

PEKANBARU - BA (23), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Riau, ditangkap polisi saat mengedarkan sabu pada dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, menemukan satu paket sabu dari kantong celana BA.


Paket sabu yang diamankan dari pemuda Jalan Palas, Rumbai, Pekanbaru ini senilai Rp 500 ribu. polisi menciduk BA di depan Masjid Istiqomah, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai. Sebelum ditangkap, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas.


"Sekarang tersangka sudah kita amankan guna proses sidik lebih lanjut. Untuk pasalnya, tersangka akan dijerat Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irwan Harahap SH, melalui Kanit Reskrim Arry Prasetyo SH kepada wartawan, Riau, Jumat (5/7/2013).


BA merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja. Kepada petugas polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RN. Saat ditangkap petugas, BA juga sedang menggunakan sabu. Petugas juga mengamankan alat hisab sabu dari tersangka.


Lebih lanjut Arry menjelaskan, petugas akan melakukan pengembangan karena petugas mendapat keterangan ada tersangka lain. "Masih ada tersangka lain, sementara ini keberadaannya masih kita lacak," pungkasnya. ( goriau.com/ktc )

Berita Lainnya

Index