Dipersilahkan Ikut Pilgubri, Wan Abu-Isjoni Kalahkan KPU Riau di PTUN

Dipersilahkan Ikut Pilgubri, Wan Abu-Isjoni Kalahkan KPU Riau di PTUN
Wan Abubakar - Isjono. ( ktc )

PEKANBARU-Seperti Seperti diramalkan banyak pihak pasangan bakal calon Gubernur Riau (Gubri) dan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Wan Abubakar-Isjoni akhirnya memenangkan gugatan terhadap KPU Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Rabu (3/7/13).

Setelah mendengarkan kesimpulan dari pihak penggugat (pasangan WIN) dan pihak tergugat (KPU Riau) Hakim Tunggal PTUN Pekanbaru Adi Irawan, SH akhirnya memutuskan, mengabulkan seluruh permohonan pihak penggugat.

Kedua , memerintahkan KPU Riau untuk mencabut Surat Keputusan KPU Riau nomor 288 tentang diskualifikasi bakal calon pasangan WIN. Ketiga, membebankan biaya persidangan sebesar Rp212.000,- kepada pihak tergugat.

Menanggapi putusan PTUN Pekanbaru ini, Komisioner KPU Riau Heriyanti Hasan menyatakan, hasil tersebut akan dilaporkan ke pimpinannya untuk dibahas melalui sidang pleno.

"Hasil pleno ini lah nanti yang memutuskan apakah KPU Riau mengajukan banding atau tidak melakukan banding," ujarnya sambil buru-buru menaiki mobilnya.( riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index