PEKANBARU - Ternyata tidak hanya pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Riau, Achmad-Masrul Kasmy, Caleg Partai Demokrat juga dilaporkan ke KPU Riau, karena menggunakan tandatangan scanning. Tandatangan scanning yang digunakan Caleg partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini sama dengan tandatangan scanning yang dipakai Achmad-Masrul Kasmy, yakni tandatangan mantan ketua DPD Partai Demokrat Riau, HR. Mambang Mit.


Dua kasus penggunaan tandatangan scanning ini bedanya pada pelaporan ke KPU Riau saja. Jika tandatangan scanning yang dipakai Achmad-Masrul Kasmy langsung dilaporkan kuasa hukum Mambang Mit, sementara tandatangan scanning yang digunakan Caleg dilaporkan oleh perorangan atas nama masyarakat.


Laporan penggunaan tandatangan scanning masuk pada masa uji publik tanggal 14-27 Juni lalu. Laporan masuk ada delapan berasal dari alamat yang berbeda dengan tujuan kepada delapan caleg dari partai demokrat. Delapan caleg partai demokrat itu pun dari Dapil yang berbeda-beda.


Ketua KPU Riau, Tengku Edy Sabli mengatakan inti laporan tersebut mempertanyakan model form BB 1 dan model form BB 11. Isi form tersebut tentang persetujuan ketua dan sekretaris partai di tingkat provinsi.


"ketentuan dari KPU pusat persetujuan itu boleh saja dengan tandatangan discanning," kata Edy Sabli kepada wartawan, Selasa (2/7).


Dijelaskan Edy Sabli, dasar boleh menggunakan tandatangan hasil scanning itu, surat edaran petunjuk teknis (Juknis) nomor 229 KPU RI, tentang persyaratan caleg. Ini terkait persetujuan ketua dan sekretaris masing-masing partai.


Bahkan Edy menyebut, laporan itu tidak perlu ditindaklanjuti, karena tidak menyangkut substansi yang bisa menggugurkan caleg. Maka, KPU Riau juga tidak melakukan klarifikasi ke partai yang bersangkutan.


"Kita saja menjawab nanti selesai tu," kata Edy.(  goriau.com )