Ini Alasan KPU Loloskan Pasangan Achmad-Masrul

Ini Alasan KPU Loloskan Pasangan Achmad-Masrul
Ahmad - Masrul Kasmy. ( ktc )
PEKANBARU - KPU Riau telah menetapkan Lima pasangan Calon Gubernur memenuhi syarat untuk bertarung di Pilgubri 4 September 2013. Termasuk calon yang diduga melakukan pemalsuan mantan ketua DPD Demokrat HR Mambang Mit yakni Achmad yang berpasangan dengan Masrul Kasmy.  

Kenapa pasangan Achmad-Masrul dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai Calon Gubernur dan Wkail Gubernur, KPU memiliki alasan tersendiri.

Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli kepada halloriau.com menuturkan, pihaknya hanya berpedoman kepada pasal 65 Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman tekhnis pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dijelaskan, dalam pasal 65 ayat 2 sudah dijelaskan, bahwa parpol atau gabungan parpol wajib menyerahkan surat pencalonan serta lampirannya yang ditandatangani oleh pimpinan parpol atau para pimpinan parpol yang bergabung. Pimpinan parpol yang dimaksud terdiri dari Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya.

Dalam ayat itu juga dijelaskan, Surat Keterangan dukungan itu juga harus tanda tangani oleh Ketua, Sekretaris Parpol dan distembel basah.

"Tetapi berkas yang dimaksud disitu adalah berkas model b KWK KPU, yang artinya lampiran utama, yaitu berkas koalisi Partai Demokrat dan PBR. Itu sudah diteken langsung pak Mambang Mit ketika mendaftarkan Achmad. Sementara SK DPD Demokrat yang dipersoalkan itu tidak mempengaruhi, karena itu boleh dilampirkan, boleh tidak," ujarnya.

Ditanya lebih lanjut mengenai penegasan bahwasanya lampiran itu termasuk kedalam persyaratan yang boleh dilampirkan dan boleh tidak itu, Edi enggan menjawabnya. Menurutnya, dalam pasal 65 itu hanya ditegaskan bahwa berkas yang wajib itu hanya SK Koalisi dan SK DPP.

"Lampiran (SK DPD Demokrat) itu tidak mutlak, boleh ada boleh tidak. Karena yang diutamakan wajib ada itu hanya model b, yakni SK Koalisi dan DPP, karena demokrat adalah partai yang harus berkoalisi untuk mengusung calon," kilahnya lagi.

Pernyataan Edi ini tentu cukup mengherankan, mengingat sebelumnya KPU telah memberitahukan kepada pasangan bakal calon untuk memenuhi berkas pencalonan, saat masa perbaikan kemarin, dimana setiap pasangan bakal calon melampirkan bukti dukungan berupa SK DPD Partai pengusung.

Namun, setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi serta pleno, KPU justru menganggap kekurangan berkas pencalonan berupa SK DPD ataupun DPW Parpol itu bukan sebagai syarat mutlak.( hrc/ktc )

Berita Lainnya

Index