Soal Gugatan WIN, KPU Riau Siapkan 17 Bukti dan 10 Saksi

Soal Gugatan WIN,  KPU Riau Siapkan 17 Bukti dan 10 Saksi
Ilustrasi. ( ktc )
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau sebagai tergugat akan menyiapkan 17 bukti dan 10 orang saksi untuk mengimbangi gugatan Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Wan Abubakar-Isjoni (WIN) yang melampirkan sembilan alat bukti dan tiga orang saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Divisi Hukum KPU Riau, Asmuny Hasmi menjelaskan dari 17 bukti yang merupakan dokumen yang diajukan, masih ada sejumlah dokumen pendukung lainnya, sebab dokumen tersebut masih dicari.

"Sedangkan saksi yang akan diajukan sebanyak 10 orang, terdiri dari pihak PPS dan PPK, bahkan jika diperlukan KPU Riau akan menghadirkan anggota KPU dan sekretaris KPU Pekanbaru, Abdul Wahid dan Al Sayuti sebagi saksi, karena namanya tercantum sebagai pendukung pasangan WIN, padahal tidak pernah memberikan dukungan,"ujar Asmuny Hasmi, Rabu (26/06/2013).

Asmuny Hasmi juga menegaskan tidak ada motif atau kepentingan KPU tidak meloloskan pasangan WIN, tapi murni karena syarat dukungan tidak terpenuhi. ( hrc/ktc )

Berita Lainnya

Index