Tak Hengkang Dari Lahan Ulayat, Warga Pangkalan Indarung akan Usir Paksa Penyerobot Lahan

Tak Hengkang Dari Lahan Ulayat, Warga Pangkalan Indarung akan Usir Paksa Penyerobot Lahan
Camat Singingi dan Upika serta Polhut saat berada di lahan warga Pangkalan Indarung yang diserobot.
TELUK KUANTAN - Masyarakat desa Pangkalan Indarung kecamatan Singingi memberi waktu hingga Sabtu ( 24/6 ) mendatang untuk menghentikan total seluruh akttifitas para pekerja Asen yang menggarap lahan adat mereka. Jika mereka ingkar dan keras kepala, warga akan mengusir paksa, sebelum hari Sabtu Asen diminta mendatangi desa Pangkalan Indarung untuk menyelesaikan soal ini secara baik-baik.
Hal tersebut diutarakan ninik mamak desa tersebut, Pilut Datuk Sinyato Pitopang didampingi Kades Pangkalan Indarung, Amril, Selasa ( 18/6 ) saat bersama Upika Singingi dan Dinas Kehutanan meninjau lokasi lahan adat yang diserobot Asen warga Pekanbaru.
" Kami minta mereka pergi dengan baik-baik, kalau tidak seluruh yang ada akan kami usir paksa,"ujarnya.
Himbauan ini ujarnya karena massa yang datang belum tentu dapat mengendalikan emosi akibat pelanggaran di hutan adat mereka tersebut. " Kami minta setelah hari Sabtu tidak ada alat yang bekerja lagi, tidak ada barak alias dibongkar dan tidak ada aktifitas, Kami khawatir nanti massa tak mampu mengendalikan emosi,"ulangnya.
Tidak hanya itu ujarnya, kepada Asen dan fihak-fihak yang terlibat dalam penggarapan lahan adat Pangkalan Indarung secara tidak syah, diminta mengganti kerugian terhadap kerusakan hutan adat yang terjadi. " Karena masyarakat desa Pangkalan Indarung pun kalau merusak hutan juga kena denda, jadi kayu yang sudah ditebang, tanah yang sudah rusak mohon dikembalikan atau diganti rugi istilahnya denda adat,"ujarnya.
Sementara itu Kabag Operasi Polres Kuansing, Kompol Azwa meminta  warga jangan sampai anarkhis. Sebab bila terjadi pengrusakan atau penganiayan bisa berurusan dengan hukum. " Laporkan ke Kami, Kami akan tindak lanjuti, karena negara Kita negara hukum,"ujarnya.
Menanggapi permintaan Kompol Azwar itu, Datuk Sinyato Pitopang, usai meninjau kepada wartawan didampingi Kades Pangkalan Indarung, Amri , memahami posisi Polres sebagai penegak hukum. Namun hendaknya tidak hanya diterapkan kepada warga.
" Kalau warga berbuat anarkis saat aksi karena lelah dan kecewa dengan tindakan yang lamban saat berlangsung aksi  langsung ditahan dan diproses, mengapa saat oknum yang jelas-jelas melanggar hukum adat dan hukum negara merampas lahan tanpa izin tidak diproses waktu melainkan diulur-ulur, harusnya juga diperlakukan sama seperti warga, kalau terbukti pelakunya ditangkap langsaung termasuk penyandang dana dan pembecking,"ujarnya.
Sementara itu Kadis Kehutanan Kuansing, Ir Pebrian Swanda, S.Hut yang ditemui diruang kerjanya, Rabu ( 19/6 ) kemaren sudah menerima laporan itu. Diakuinya lahan yang dilaporkan warga desa Pangkalan Indarung berada dalam kawasan HPT yang harus memiliki izin untruk melaksanakan kegiatan.  " Untuk saat ini kawasan ini masih HPT, apalagi belum ada rekomendasi Menhut soal kawasan ini yang sedang diusulkan berubah dalam RTRW Riau dan Kuansing,"ujarnya.
Mengenai sikap Dishut atas kejadian ini, ujarnya, pada prinsipnya jika ada laporan siap untuk menindak sesuai kewenangan. Langkah lain untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini saat ini Pemkab Kuansing sedang membentuk tim Yustisi kehutanan yang terdiri dari Polisi, Kejaksaan, Dinas Kehutanan, Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

" Ini sama dengan yustisi penertiban PETI, lintas sektoral. Jadi sangat kuat wewenangnya kalau turun melakukan penertiban sama dengan razia PETI bisa memaksa,"pungkasnya. (isa )

Berita Lainnya

Index