Duhhh....Kendaraan Dinas di Inhu Dijadikan Angkutan Sawit

Duhhh....Kendaraan Dinas di Inhu Dijadikan Angkutan Sawit
Ilustrasi. hrc/ktc )
RENGAT - Masyarakat Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu , Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (17/6/2013) di kejutkan dengan kedatangan sekitar 15 personil Satpol PP ke kediaman (AS) yang notabene adalah pensiunan Pegawai Kantor Camat Lirik. Kedatangan belasan Satpol PP ini, ternyata untuk menarik paksa kendaraan dinas jenis sepeda motor AS yang disalahgunakan untuk pengangkut Tandan Buah Segara (TBS) Kelala Sawit.
 
Penarikan paksa dilakukan personil Satpol PP Inhu berdasarkan Surat Perintah No : sprint.460/Ops/VI/2013 tentang penarikan paksa kendaraan dinas roda dua. Sprin tersebut juga berdasarkan hasil temuan Inspektorat dan permintaan bantuan penarikan motor dians oleh Camat Lirik Sarman SS melalui surat No 870/UM/VI/2013/205 tentang penarikan barang inventaris tertanggal 7 Juni 2013.
 
Kepala satuan Polisi Pamongpraja (Kasat POL PP) Linmas dan Damkar Kabupaten Inhu, Tukiyat SSos dikonfirmasi menyatakan, penarikan paksa ini dilakukan setelah (AS) mendapat peringatan sebanyak 4 kali dari Pemkab Inhu untuk segera menyerahkan kendaraan dinas tersebut.
 
"Sebenarnya, kita menarik paksa kendaraan ini sesuai dengan perintah Wakil Bupati hasil temuan Inspektorat, dimana kendaraan oprasional inventaris digunakan tidak tepat sasaran, padahal kendaraan itu sangat dibutuhkan oleh pihak Kecamatan tempat dia bertugas sebelumnya," ujar Tukiyat.
 
 Dijelaskannya, kendaraan roda dua inventaris Kecamatan BM 2331 BP itu mestinya dipegang oleh Kasipem. Sebelumnya AS pernah menjabat Kasipem di Kecamatan Lirik namun setelah pensiun tahun 2010 lalu, kendaraan inventarisnya tidak dikembalikan ke Kantor Kecamatan.
 
Sejauh ini, ujar Tukiyat, hanya Camat Lirik yang meminta bantuan penarikan kendaraan inventaris kepada Satpol PP. Kedepan, sesuai tupoksi, Satpol PP Inhu akan siap membantu seluruh Satker dalam menarik paksa kendaraan dinas jika dibutuhkan.

"Memang banyak laporan masyarakat kendaraan dinas tidak dikembalikan ke Instansi terkait oleh pejabat yang sudah pension atau pindah tugas, kita tidak bias berbuat apa jika tidak ada pemintaan dari Satker yang bersangkutan," ucap Tukiyat.( hrc/ktc )

Berita Lainnya

Index