Gubri Ditahan di Rutan KPK Cipinang

Gubri Ditahan di Rutan KPK Cipinang
Gubri HM Rusli Zainal saat akan meninggalkan gedung KPK. ( detik.com )

JAKARTA- Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menempatkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal di rumah tahanan KPK Kelas I, Cipinang, Jakarta Timur selama dua puluh hari ke depan dalam untuk keperluan penyidikan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi kepada Wartawan, Jum'at (14/6/13) saat konpres di Gedung KPK Kuningan, Jakarta setelah Rusli Zainal ditahan KPK.

"Hari ini setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus izin kehutanan di Riau dan suap PON, KPK melakukan penahanan terhadap RZ," kata Johan Budi.

Johan Budi mengatakan, kalau Gubri akan ditahan di Rutan KPK Kelas I, Cipinang, Jakarta Timur dalam dua puluh hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka RZ ditahan di Kelas I Rutan KPK, Jakarta Timur, dan penahanan ini berlaku dua puluh hari ke depan," sebutnya.

Lebih jauh Johan Budi menjelaskan, Rusli Zainal dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagai diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ke (1 KUHP.

"KPK sendiri menyangkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ke (1) KUHP," paparnya.( riauterkini.com/ktc )

Berita Lainnya

Index