JAKARTA - Jilbab kembali menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan beberapa hari belakangan ini. Busana yang fungsinya sebagai penutup aurat bagi wanita muslimah ini kembali menjadi polemik. Kali ini di kepolisian.
Tugas kepolisian tidak menjadi monopoli kaum pria saja, wanita pun juga bisa ambil bagian dengan menjadi polwan. Mungkin kita jarang memperhatikan jika tidak pernah menemukan aksi polwan berjilbab di lapangan, karena rupanya polwan dilarang berjilbab.
"Aturan di kepolisian tidak boleh," kata Wakapolri Komjen Nanan Sukarna, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, beberapa waktu lalu.
Aturan tersebut, ujar Nanan, diserukan sesuai kesepakatan bersama internal kepolisian, tidak tertulis. Aturan dirancang dengan alasan agar pelayanan Polri terhadap masyarakat tidak memihak atau imparsial.
"Jangan sampai pelayanan kepolisian terkendala, sehingga tidak imparsial," ujarnya. Seperti diketahui, jilbab merupakan penanda bagi wanita muslim.
Meski marka tersebut tidak tertulis dan hanya tersirat, namun Polri tegas menuntut anggotanya, khususnya kaum Hawa, menjalankan aturan itu.
"Tidak boleh melanggar aturan pakaian," kata Nanan.( dtc/ktc )
Korps Polri Larang Polwan Mengenakan Jilbab
Redaksi
Jumat, 14 Juni 2013 - 12:48:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Seorang Pria Ditangkap Polda Riau
Rabu, 17 April 2024 - 21:47:29 Wib Hukum
Diminta Jaga, Malah Jual Motor Dan Tabung Gas Pemilik Rumah
Rabu, 17 April 2024 - 21:14:43 Wib Hukum
Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pegawai
Selasa, 16 April 2024 - 13:42:08 Wib Hukum
Pilu, Seorang Anak Di Kuantan Hilir Menangis Histeris Saat Temukan Ibunya Gantung Diri
Jumat, 15 Maret 2024 - 00:10:33 Wib Hukum