Lagi, Pemkab Inhu 'Parkirkan' Sejumlah Pejabat Eselon II, III dan IV

Lagi, Pemkab Inhu 'Parkirkan' Sejumlah Pejabat Eselon II, III dan IV
Logo Kabupaten Indragiri Hulu. ( ktc )

RENGAT, GORIAU.COM - Belum hilang dari ingatan tentang mutasi delapan orang camat yang dibebaskan dari tugasnya melalui selembar surat dan disampaikan saat rapat oleh Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Kini, mutasi ala selembar surat kembali menimpa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Inhu pada Kamis (13/6/2013).


Dari informasi yang berhasil dirangkum GoRiau.com, Kamis (13/6/2013) di lingkungan Setda Kabupaten Inhu, sedikitnya ada enam orang pejabat eselon II, II dan IV yang ''diparkirkan'' dari  tugas seperti Kepala Disporabudsata Inhu, Ir. Slamat, Kabid Pemuda, Supandi, Godam Tintin, Kasi Sejarah Purbakala dan Museum, dan lain-lain.


Sekda Inhu Raja Erisman ketika dikonfirmasi terkait hal ini, terkesan enggan memberikan komentar, begitu juga dengan pihak BKD Inhu, dimana Sekretaris BKD Saharudin ketika dihubungi via ponselnya juga enggan memberikan keterangan terkait penonaktifan sejumlah pejabat itu.


Disamping itu, dengan kondisi itu muncul sejumlah informasi miring sebagai penyebab jumlah penonaktifan pejabat tersebut. Bahkan salah satunya, pejabat yang dimutasi itu akibat terlibat langsung dalam sejumlah aksi yang dilakukan LAMR Inhu bebereapa waktu lalu.


Godam Tintin, Kasi Sejarah, Purbakala dan Museum (Sepurmesum) Disporabudsata Inhu ketika dikonfirmasi mengatakan, ''sekitar pukul 14.00 Wib saya menerima SK pindah tugas sebagai staf di Kantor Camat Rakit Kulim, dimana SK tersebut nomor 285 tahun 2013 tentang pembebasan, pemberhentian pejabat eselon II, III dan IV tertanggal 12 Jnui 2013 yang ditanda tangani oleh Sekdakab Inhu Drs H R Erisman MSi,'' ujarnya.


Dikatakannya, SK tersebut disampaikan salah seorang pegawai kepadanya yang sebelumnya belum mengetahui akan adanya mutasi. ;;Saya kaget aja, kok bisa mutasi tanpa prosedur seperti ini, bukannya saya tidak terima dipindah tugaskan, namun harus sesuai prosedural, ini merupakan birokrasi gila,'' tegasnya.


Ditempat terpisah, Kadisporabudsata Ir Selamat ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan dirinya ikut dimutasi. ''Saya dimutasi sebagai staf di Kantor Camat Peranap,'' ujarnya singkat.


Selain itu, Supandi Kabid Pemuda pada Disporabudsata Inhu saat dihubungi via ponselnya membenarkan dirinya juga ikut di bebeas tugaskan dari Kabid menjadi staf kantor camat Peranap. Namun demikian dirinya menerima semua itu, ''benar saya dipindah tugaskan sebagai staf kantor Camat Peranap, sebagai PNS saya siap menerima semua konsekwensi yang ada, saya tetap loyal dan setia dengan keputusan pimpinan,'' pungkas Supandi Ketua KNPI Inhu itu.


Menanggapi hal itu, DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mempertanyakan kebijakan Pemkab Inhu ini. ''Kita menyesailkan keputusan tersebut dan kita mempertanyakan apa dasar Pemkab menonaktifkan para pejabat eselon II, III, IV tersebut tanpa melalui mekanisme yang berlaku,'' ujar anggota DPRD Arifuddin Ahalik.


''Kita khawatir hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku serta mekanisme yang seharusnya dilakukan, jika hal ini terjadi tentunya sudah menabrak Undang-undang tentang kepegawaian, tentu ini ada sanksinya,'' tandas Arifuddin tegas. ( grc/ktc )

Berita Lainnya

Index