Terkait Pilkades Kopah, Ombudsmen RI Panggil Bupati Kuansing

Terkait Pilkades Kopah, Ombudsmen RI Panggil Bupati Kuansing
Azlaini Agus. ( ktc )


PEKANBARU - Tim Ombudsmen RI Perwakilan Riau meminta kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) untuk menerbitkan SK pemilihan Kepala Desa (Kades) Kopah, Kuantan Tengah. Bukan hanya diulang, tapi pemilihan Kades tersebut dibuka kembali. Karena pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu itu tidak sesuai dengan prosedural, karena tidak mencantumkan berita acara.

Hal ini sesuai yang diungkapkan Wakil Ketua Tim Ombudsmen, Azlaini Agus kepada riauterkini.com, Kamis (13/6) pagi. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan telah memanggil Bupati. Namun dihadiri oleh Wakil Bupati, Zulkifli, Rabu (12/6).

"Kita sebagai tim pengawas sudah melakukan pemanggilan kepada Bupati. Kemarin (Rabu-red) Wakil Bupati, Zulkifli yang datang. Dan kita sebagai tim pengawas sudah meminta agar Bupati menerbitkan SK pemilihan Kades dibuka kembali," ungkapnya.

Diungkapkan Azlaini, tidak sesuai proseduralnya pemilihan Kades tersebut diakui oleh Wakil Bupati itu kepada tim Ombudsmen saat mengahadiri pemanggilan.

"Wabup mengakuinya. Karena ada seorang calon yang menang datu suara. Namun, pihak seorang lagi memprotes. Setelah diteliti, ternyata memang ada yang tidak sesuai prosedural. Yaitu, tidak tersedianya berita acara," jelasnya.

Disambungkan Azlaini, pihak Pemkab telah menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) untuk mengisi jabatan PLT Kepala Desa Kopah. "Telah ditunjuk Sekdesnya sebagai PLT Kades. Dan sekrang, sedang penerimaan Calon Kepala Desa," kata Azlaini. ( rtc/ktc )

Berita Lainnya

Index