7 Caleg Masih Belum Lengkapi Persyaratan

7 Caleg Masih Belum Lengkapi Persyaratan
Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, SH. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Walapun KPU Kuansing sudah mengumumkan daftar Caleg sementara ( DCS ) anggota DPRD Kuansing pada Pemilu 2014 mendatang, namun 7 orang Caleg dianggap belum memenuhi persyaratan ( BMS ). Pasalnya, masih ada 1 persyaratan yang belum mereka serahkan.

" Jika sampai tanggal 1 Agustus 7 Caleg ini belum melengkapi poersyaratan yang diminta, maka nama mereka akan langsung dicoret,"ujar Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, SH diruang kerjanya, Kamis ( 13/6 ) siang .

7 orang Caleg yang masuk daftar BMS tersebut ujarnya, masing-masing 3 anggota DPRD Kuansing yang masih aktif yakni Suhaimi, Jhon Tikal dan Riyono, 2 orang Kades serta 2 orang pengurus Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah ( KPAID ) Kuansing.

Untuk 3 orang anggota DPRD bebernya, hingga saat ini belum menyerahkan surat keterangan dari pimpinan DPRD Kuansing bahwa proses pengunduran diri mereka sebagai anggota DPRD sedang berlangsung atau diproses. Mereka diminta untuk melengkapi surat tersebut, pasalnya Parpol mereka sebelumnya gagal lolos sebagai peserta Pemilu dan maju lagi dari Parpol yang berbeda. Suhaimi sebelumnya berasal dari PKNU sekarang maju dari Partai Demokrat, Jhon Tikal sebelumnya asal Partai Patriot sekarang maju dari Partai Demokrat dan Riyono yang sebelumnya dari PNI Marhaenisme sekarang dari Partai Demokrat.

" Sebenarnya ada 4 orang, 1 lagi Rustam Efendi dari PIB, namun Rustam Efendi sudah menyerahkan surat dari Ketua DPRD bahwa pengunduran diri sedang diproses,"ujar Firdaus Oemar.

Sedangkan 2 Kades ujarnya masing-masing Andi Marjauri Kades Mudik Ulo Hulu Kuantan menjadi Caleg dari Partai Nasdem di Dapil IV Kuantan Mudik, Hulu Kuantan, Gunung Toar dan Pucuk Rantau dan Hadi Sumarsono di Dapil II Singingi dan Singingi Hilir. Kedua Kades tersebut katanya juga belum melampirkan surat tentang proses penggantian mereka sebagai Kades dari Bupati Kuansing.

Untuk 2 orang anggota KPAID Kuansing, Marsanul dan Suburman, ujarnya juga belum melampirkan surat proses pemberhentian mereka sebagai anggota KPAID dari Bupati Kuansing. Menurut Firdaus, Suburman menjadi Caleg dari PKPI di Dapil III dan Marsanul maju menjadi Caleg dari PKS di Dapil IV.

Sementara itu Suburman yang juga ketua KPAID Kuansing mengaku bahwa dirinya belum melampirkan surat tersebut, dan akan segera mengurus terkait pencalonannya sebagai Caleg. ( isa )

Berita Lainnya

Index