Selain PETI, PTI Juga Harus Ditertibkan

Selain PETI, PTI Juga Harus Ditertibkan
Kebun di hutan sumpu yang masih status quo. ( ktc )
TELUK KUANTAN - Selain aktifitas penambangan emas tanpa izin ( PETI ), Pemkab Kuansing juga diminta pro aktif menertibkan perkebunan tanpa izin ( PTI ). Sebab masih banyak usaha perkebunan diatas 25 hektare yang dikelola warga masyarakat belum mengantongi izin. Padahal Pemkab sudah menerbitkan aturan mengenai hal ini.
" Kan sudah ada Perda Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Usaha Perkebunan,"ujar anggota DPRD Kuansing, Andi Nurbai, Selasa ( 11/6 )  siang.
Dalam Perda tersebut ujarnya, bagi usaha perkebunan yang memilki luas dibawa 25 hektare hanya diminta mengurus STDB  atau surat tanda daftar budidaya. Sementara diatas 25 hektare mengurus HGU atau hak guna usaha.
Sementara fakta di lapangan ujarnya, cukup banyak usaha perkebunan yang dikelola pribadi dan perorangan yang sudah melebih 25 hekatre namun belum mengurus izin baik STDB maupun HGU. " Bagi kebun-kebun seperti hendaknya ditertibkan juga, jika perlu disita untuk daerah dalam rangka menertibkan, bahkan jika perlu diproses sesuai hukum yang berlaku para pelakunya,"ujarnya.
Sebab berusaha tanpa legalitas tentu saja harus dilakukan penindakan, apalagi dengan mereka taat mengurus izin akan membantu pemerintah daerah, sebab ada pendapatan asli daerah yang akan masuk.

" Kita minta instansi terkait turun ke lapangan mendata-data kebun yang telah memenuhi syarat mengurus STDB dan HGU dan didesa mengurus izinnya,"ujar ketua DPC PAN Kuansing

Bahkan jika perlu lanjutnya, Pemkab membentu tim penertiban terhadap PTI yang ditemukan dilapangan, hal ini sebagai bentuk shock therapy bagi mereka-mereka yang berusaha dengan melanggar hukum.

Sementara itu Kadis Perkebunan Kuansing, Wariman DW, SP, beberapa waktu lalu mengakui sudah banyak warga yang mengurus STDB dan HGU ke Disbun. Namun agar masyarakat faham tata cara pengurusannya, Disbun senantiasa melakukan sosialisasi ke lapangan. (isa )

Berita Lainnya

Index