Deadline Pendaftaran Parpol Berakhir

Hanya 16 Parpol yang Daftar ke KPUD Kuansing

Hanya 16 Parpol yang Daftar ke KPUD Kuansing

TELUK KUANTAN - kuansingterkini.com,Jumat (7/9 ) merupakan batas akhir pendaftaran verifikasi faktual Parpol untuk menentukan lolos atau tidak menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. Namun hingga batas waktu berakhir, baru 16 Parpol yang mendaftarkan dirinya di KPUD Kuansing.Ke 16 Parpol yang baru mendaftarkan diri tersebut masing-masing  Partai Nasdem, PBB, PPRN, PKNU, PAN, PKB, PKPI, PNI Marhenis, Hanura, PDS, Demokrat, PKS, Gerindra, Barnas, Golkar dan PDI Perjuangan. Sedangkan PPP menurut Firdaus hingga pendaftaran ditutup belum mendaftarkan diri.Baru hanya 16 Parpol itu yang mendaftarkan diri ke KPUD Kuanising,"ujar Ketua KPUD Kuansing, Firdaus Oemar, SH melalui Ketua Pokja Pendaftaran Verifikasi Parpol, Drs Dedi Erianto, yang ditanya wartawan, Jumat lalu.

Sementara itu Ketua KPUD Kuansing, Firdauas Oemar sebelumnya menyatakan, sebagaian besar  Parpol baru mendaftar dan kemungkinan masih ada kekurangan. Karena itu masih ada tenggang waktu untuk Parpol melengkapi persyaratan, seminggu setelah dealine berakhir. keseluruhan. Sebab jika terus dipaksakan, maka akan merugikan Parpol tersebut.
Sebab ujar Firdaus Oemar, verifikasi Parpol untuk Pemilu Legislatif tahun 2012 tersebut memang cukup berat. Untuk pengurus provinsi minimal terbentuk di 75 persen dari jumlah provinsi, pengurus kabupaten 50 persen, pengurus kecamatan 50 persen.Secara nasional jika salah satu provinsi gagal melengkapi syarat verifikasi, maka akan gagal juga sebagai peserta Pemilu. Begitu juga provinsi, kalau salah satu kabupaten gagal akan gagal pula ditingkat provinsi dan seterusnya."Jadi memang sangat berat verifikasi Parpol sebagai peserta Pemilu untuk tahun 2014 mendatang,"ujar Firdaus Oemar.

Untuk verifikasi Parpol yang ada di Kuansing sendiri ujarnya, setiap Parpol harus melengkapi KTA minimal 1 per seribu jumlah penduduk. Jika penduduk Kuansing lebih kurang 320 ribu jiwa, maka masing-masing Parpol harus melampirkan KTA lebih kurang 350 KTA. Sedangkan untuk pengurus kecamatan maisng-masing Parpol juga harus melampirkan seluruh daftar pengurus diseluruh kecamatan yang ada."Mengenai sebaran dari KTA yang ada tidak masalah, kalau dulu kan harus ada di 50 persen wilayah, sekarang tidak,"ujarnya.Setelah masing masing Parpol menyerahkan KTA para anggota sesuai persyaratan, menurutnya petugas KPUD akan melaksanakan verfikasi dilapangan, untuk membuktikan bahwa KTA anggota nya benar-benar sesuai dengan kenyataan. Misalnya nama dan alamat serta persyaratan mereka benar sebagai anggota partai dapat diyakini kebenarannya.

" Andaikan dari verifikasi acak 1 orang anggota tidak benar datanya, maka akan gagal. Namun Parpol masih diberi kesempatan untuk melengkapi selama seminggu dari jadwal yang sudah ditetapkan, kemudian diverifikasi ulang lagi,"ujarnya.Hasil dari verifikasi faktual tersebut nantinya akan diusulkan ke KPU Provinsi dengan tembusan ke Panwaslu. Jadi yang dapat menentukan lolos atau tidak lolosnya sebuah Parpol dalam kegiatan verifikasi wewenang KPU pusat, berdasarkan data hasil verifikasi yang dilaporkan. ( idi susianto )

Berita Lainnya

Index