TELUK KUANTAN - Komisi Pemilihan Umum Kuansing menegaskan, kasus hukum yang dialami setiap bakal Caleg ( Bacaleg ) dari Parpol mana saja, diserahkan kelanjutan nya kepada Parpol pengusung. Apalagi jika kasus tersebut masih dalam proses.
" Kecuali kalau sudah ada putusan inkracht ( tetap ), baru KPU dapat melakukan pencoretan,"ujar Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar yang dikonfirmasi terkait hal ini, Jumat ( 7/6 ) siang saat diminta tanggapannya terhadap pemberitaan salah satu Bacaleg tersandung kasus amoral.Selain itu KPU baru dapat melakukan tindakan jika ada laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut. Setelah menerima aduan, KPU kemudian melakuka klarifikasi kepada Polisi dan Parpol sejauh mana penananganan kasus tersebut .
Dalam tahap sekarang ujarnya hanya Parpol pengusung yang bersangkutan yang bisa melakukan tindakan seperti penarikan sebagai Caleg, disamping yang bersangkutan mengundurkan diri.Seperti ramai diberitakan media, salah seorang SU dilaporkan istri kedua dan anak tirinya FA ke Polsek Kuantan Tengah, 30 Mei yang lalu. Karena diduga melakukan pencabulan. Dari keterangan fihak Polsek Kuantan Tengah berdasarkan laporan yang mereka terima, setidaknya SU yang juga salah satu Bacaleg melakukan pencabulan sebanyak 2 kali yang dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah. Namun SU belum dapat dikonfirmasi sejauh ini untuk membuktikan tudingan yang diarahkan kepadanya, apakah benar atau tidak. ( isa )