Menang di MA, BPN Persulit Warga Urus Sertifikat Tanah

Menang di MA, BPN Persulit Warga Urus Sertifikat Tanah
Yacob Ferdinandus di lahan miliknya yang sempat berpekara. ( rtc )

TELUK KUANTAN- Warga Teluk Kuantan, Ferdinadus alias Yakup menilai, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait kepemilikan sebidang tanah milik mereka di jalan jalur dua RT 08 Dusun Sungai Lintang, Desa Beringin, Kecamatan Kuantan tengah. Pasalnya sejauh ini BPN Kuansing belum menentukan sikap terhadap keputusan MA tersebut.


Padahal dirinya dinyatakan sah sebagai pemilik sebidang tanah berdasarkan putusan MA itu, namun masih terkendala dalam mendapatkan sertifikat dari BPN Kuansing itu atas lahan tersebut.

"Tanah ini sah milik kami, namun pada saat kami mau mengurus sertifikatnya, kenapa BPN kok masih belum mau menerbitkannya, padahal MA sudah mengeluarkan surat keputusan," kata JC. Ferdinandus alias Yakub, salah seorang ahli waris pemilik tanah kepada waratwan ,  Minggu (2/6) di Kantor PWI Kuansing.



Dasar ahli waris mengklaim kepemilikan sebidang tanah itu, sebut Yakub, berdasarkan surat jual beli Oemar Husin dengan  Djanobi pada tanggal 1 Oktober 1956 yang diawali dengan surat jual beli nomor 2/1939 bertanggal 10 Februari 1939, namun entah mengapa tanpa sepengetahuanya tanah tersebut telah bersertifikat.

Karena lahan itu sudah ada yang mengklaim bahkan memiliki sertifikat tahun 1993 ( yang menjadi tergugat ) , katanya, pihak penggugat (keluarga alm. Hamzah Djanobi,red) ujarnya langsung melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Rengat. Setelah bersidang, pengadilan Negeri Rengat tahun 2007 memutuskan status kepemilikan sebidang tanah itu sah dimiliki oleh pewaris dari Alm. Hamzah Djanobi. Selain itu, jual beli antara Oemar Husin dengan Djanobi pada tanggal 1 Oktober 1956 yang diawali dengan surat jual beli nomor 2/1939 bertanggal 10 Februari 1939 pengadilan dinyatakan sah dan berharga.

Menurutnya lagi, dalam persidangan tersebut penggugat tidak saja melakukan gugatan terhadap 5 orang tergugat, bahkan dalam hal ini pihak penggugat juga melakukan gugatan terhadap BPN Kuansing, karena telah menerbitkan sertifikat diatas tanah warisan milik Djonobi. Sehingga pengadilan Negeri Rengat dalam amar putusannya menyatakan, bahwa BPN Kuansing dalam hal ini telah melawan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Namun saat itu para tergugat tidak puas, dan mereka mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Pekanbaru tas  putusan Pengadilan Negeri Rengat nomor 73/PD/2008/PT.R tanggal 20 agustus 2008. Hasilnya pengadilan tinggi memutuskan menolak gugatan para terbanding/penggugat untuk keseluruhannya.

Tak puas atas putusan pengadilan tinggi Riau itu ujar Yacob, mereka kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Tepatnya pada tanggal 21 Juli 2010 Mahkamah Agung mengabulkan permohonan sekaligus membatalkan putusan pengadilan tinggi Pekanbaru tersebut.

Hanya saja sayangnya ujar Yakub, fihak BPN Kuansing terkesan masih mengabaikan putusan pengadilan tertinggi di negara Indonesia in. "Baru-baru ini begitu kami mau mengurus sertifikatnya, BPN tidak mau mengeluarkannya, karna ada lagi orang lain yang mengaku juga memiliki sertifikat atas sebidang tanah itu juga, sertifikatnya juga diterbitkan oleh BPN Kuansing tahun 2003," kata Yacob dengan nada kesal.

Sementara menurut Yacob, sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1993 lalu, sudah dinyatakan PN Rengat dan MA tidak sah. "Kami mencurigai BPN sudah main mata dengan pihak lain, mungkin ini hanya sebagian kecil dari permainan mereka, tidak menutup kemungkinan banyak lagi sertifikat tanah masyarakat yang digandakan oleh BPN Kuansing saat ini,"ungkap Yacob.

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha BPN Kuansing, Masyuri ketika dikonfirmasi wartawan, terkait permasalahan tersebut merasa bingung dengan banyaknya sertifikat tanah masyarakat tumpah tindih. Bahkan ia tidak mengetahui terkait banyaknya sertifikat ganda seperti yang dituding masyarakat kepada BPN  tersebut. "Kalau mengenai itu (sertifikat ganda,red) saya tidak mengetahui, coba saja langsung ke bagian perencanaan dan keuangan," kata Masyuri mengelak. (isa )

Berita Lainnya

Index