John Kei Hanya Boleh Layat Anak atau Orang Tua

John Kei Hanya Boleh Layat Anak atau Orang Tua
John Kei. Tempo/Tony Hartawan

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan syarat terpidana izin atau cuti karena kepentingan melayat hanya diberikan untuk keluarga yang masih satu garis lurus, yakni anak atau orang tua. Hal ini disampaikan menanggapi keinginan terpidana kasus pembunuhan berencana John Refra Kei untuk melayat adiknya, Franciscus Refra alias Tito Kei.

Meski memaparkan syarat tersebut, menurut Amir, wewenang untuk mengabulkan dan memberikan izin terhadap John Kei berada di Mahkamah Agung. Ia sendiri juga menyatakan belum mengetahui secara pasti apakah MA sudah memberikan izin kepada terpidana yang ditahan di Rumah Tahanan Salemba tersebut.

"Sesuai aturan, yang mutlak diberikan izin mana kala anak dan garis lurus dari dirinya," kata Amir Syamsuddin saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Ahad, 2 Juni 2013. (Lihat juga: John Kei Mau Layat Tito? Ini Kata Kepala Rutan)

Selain perihal mengenai syarat pemberian izin dan cuti, menurut Amir, persoalan melayat ini juga terkait dengan situasi keamanan. Kepolisian RI diklaim akan memperhitungkan dengan cermat kemungkinan keamanan yang berpotensi terjadi jika izin tersebut diberikan.

Tito Kei tewas karena ditembak orang yang tidak dikenal pada Jumat, 31 Mei 2013 di sekitar kediamannya, Bekasi, Jawa Barat. Seorang tidak dikenal menggunakan jaket dan helm menembak kepala Tito Kei dan seorang penjual kopi yang sedang berkumpul bersama.

Jenazah Tito akan diterbangkan ke Ambon, Maluku, pada malam hari ini. Jenazah tersebut akan dibawa ke Langgur, ibu kota Maluku Tenggara, dan dimakamkan di kampung halamannya di Desa Tutrean, Kecamatan Kei.( tempo.co/ktc )

Berita Lainnya

Index