Penjara Koruptor Sukamiskin Tersisa 62 Kamar

Penjara Koruptor Sukamiskin Tersisa 62 Kamar
Penjara/Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/Prima Mulia. ( tpc/ktc )

akarta--Sebuah Kijang Innova hitam melaju memasuki gerbang penjara Sukamiskin, Bandung, Jumat, 31 Mei 2013 petang lalu. Mobil dengan kaca gelap itu baru berhenti di balik gerbang kedua. Wartawan yang menunggu di luar tak bisa melihat penumpang mobil tersebut.

"Dia di dalam mobil, langsung dibawa masuk ke penjara karena alasan keamanan," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Giri Purbadi, di kantornya setelah menerima penyerahan tahanan itu.

Dia yang dimaksudkan oleh Giri adalah Theddy Tengko, Bupati Aru. Penghuni baru tersebut, kata Giri, adalah terpidana kasus korupsi anggaran daerah Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar. Ia sempat jadi buron selama hampir dua tahun pasca-putusan bersalah oleh Mahkamah Agung. Terpidana 4 tahun penjara ini baru tertangkap Rabu lalu.

Theddy, kata Giri, adalah terpidana ke-294 yang menghuni penjara khusus koruptor itu. Sebelum menempati kamar sendiri di "rumah baru"-nya itu, dia akan menjalani masa adaptasi selama tujuh hari di blok utara. "Kami belum menentukan kamar tahanan yang akan dia tempati setelah masa pengenalan," kata Giri.

Terdapat 477 penghuni di Sukamiskin. Sebanyak 103 orang di antaranya, kata Giri, merupakan terpidana kasus pidana umum. "Pak Theddy adalah terpidana kasus korupsi ke-294 di sini." Adapun total kamar di penjara itu sebanyak 547. Saat ini ada 62 kamar layak huni yang masih kosong.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, Theddy dibawa ke Sukamiskin karena merupakan narapidana koruptor. "Memang napi tipikor pada dasarnya dipusatkan di Sukamiskin," kata Denny melalui pesan pendek, Jumat lalu.

Menurut Denny, ada enam kriteria untuk menempatkan narapidana di Sukamiskin. Pertama, ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Kedua, nilai kerugian negara di atas Rp 100 juta. Ketiga, tidak ada perkara lain di wilayah asalnya yang sedang diproses. Keempat, sisa masa hukuman yang akan dijalani minimal 1 tahun. Kelima, kasus korupsinya penting dan menarik perhatian publik. Dan terakhir, narapidana tersebut adalah laki-laki.

"Napi korupsi perempuan jumlahnya belum signifikan untuk dikumpulkan dalam satu lapas, sebagaimana napi korupsi laki-laki dikumpulkan di Sukamiskin," kata Denny.( tempo.co/ktc )

Berita Lainnya

Index