Panwaslu Minta Pemkab Terbitkan Perbup Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol

Panwaslu Minta Pemkab Terbitkan Perbup Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol
Logo Panwaslu. ( ktc )
TELUK KUANTAN -  Panitia Pengawas ( Panwaslu ) Kuansing meminta Pemkab Kuansing menerbitkan peraturan bupati ( Perbup ) mengenai petunjuk pemasangan alat peraga kampanye seperti Baliho, stiker dan alat peraga lain terutama di jalan-jalan protokol.
" Untuk jalan-jalan protokol yang perbolehkan memasang alat peragara kampanye sesuai aturan di tetapkan oleh pemerintah daerah, tujuannya jalan protokol mana saja yang diperolekan Baliho dan dititik mana saja diperbolehkan di jalan protokol yang dibolehkan itu,"ujar Ketua Panwaslu Kuansing, Alpias, ST didampingi 2 anggotanya masing-masing Ahdanan Saleh, M.Ag dan Nukman Antoni, M.Pd, Jumat ( 31/5 ) siang di Teluk Kuantan.
Terkait hal ini ujar Alpias, Panwaslu Kuansing sudah mengirimkan surat kepada Pemkab, namun sejauh ini, Pemkab belum mengeluarkan Perbup tersebut. Masalahnya, saat ini Panwaslu , melihat pemasangan alat peraga kampanye oleh Bacaleg dan calon Gubri marak dilakukan dimana saja tanpa mengindahkan aturan yang ada.
"  Perbup ini nanti menjadi salah satu tolok ukur bagi Panwaslu dalam menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang terutama di jalan-jalan utama kota,"ujar Alpias.
Sebab ulasnya, sejauh ini pemasangan alat peraga kampanye oleh Bacaleg dan calon Gubri masih dilakukan serampangan diberbagai tempat termasuk di jalan-jalan protokol. Padahal sudah ada ketentuan mengenai lokasi pemasanganalat peraga kampanye dijalan-jalan utama. Tujuannya pertama agar tidak menganggu arus lalulintas dan keindahan kota.
" Salah satu bentuk pengaturan, tidak boleh memasang alat peraga kampanye melintang jalan karena dapat menganggu pemandangan dan tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,"urainya.
Selain itu pemasangan alat peraga kampanye di tugu dan taman kota juga tidak diperbolehkan.  Penertiban ini biasanya dilakukan di kota kabupaten hingga ke kota kecamatan.

Sekda Kuansing, Drs H Muharman, M.Pd yang dikonfirmasi terkait hal ini mengakui sudah ada surat  masuk dari Panwaslu Kuansing terkait hal ini. Namun sekarang pengaturan tersebut sedang digodok sebelum diterbitkan. " Nanti Badan Kesbang Polinmas akan bekerjasama dengan instansi terkait soal pengaturan tersebut,'pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index