TELUK KUANTAN - Panitia Pengawas ( Panwaslu ) Kuansing meminta Pemkab Kuansing menerbitkan peraturan bupati ( Perbup ) mengenai petunjuk pemasangan alat peraga kampanye seperti Baliho, stiker dan alat peraga lain terutama di jalan-jalan protokol.
" Untuk jalan-jalan protokol yang perbolehkan memasang alat peragara kampanye sesuai aturan di tetapkan oleh pemerintah daerah, tujuannya jalan protokol mana saja yang diperolekan Baliho dan dititik mana saja diperbolehkan di jalan protokol yang dibolehkan itu,"ujar Ketua Panwaslu Kuansing, Alpias, ST didampingi 2 anggotanya masing-masing Ahdanan Saleh, M.Ag dan Nukman Antoni, M.Pd, Jumat ( 31/5 ) siang di Teluk Kuantan." Salah satu bentuk pengaturan, tidak boleh memasang alat peraga kampanye melintang jalan karena dapat menganggu pemandangan dan tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,"urainya.
Selain itu pemasangan alat peraga kampanye di tugu dan taman kota juga tidak diperbolehkan. Penertiban ini biasanya dilakukan di kota kabupaten hingga ke kota kecamatan.
Sekda Kuansing, Drs H Muharman, M.Pd yang dikonfirmasi terkait hal ini mengakui sudah ada surat masuk dari Panwaslu Kuansing terkait hal ini. Namun sekarang pengaturan tersebut sedang digodok sebelum diterbitkan. " Nanti Badan Kesbang Polinmas akan bekerjasama dengan instansi terkait soal pengaturan tersebut,'pungkasnya. ( isa )