PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah sebelumnya sempat 'rabun', akhirnya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan Gubernur Riau Rusli Zainal pada Jumat (31/5). Orang nomor satu di Riau ini akan diperiksa sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus, baik korupsi kehutanan maupun PON.


"KPK menjadualkan pemeriksaan untuk RZ (Rusli Zainal) basok (Jumat 31/5)," kata juru bicara KPK Johan Budi dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Riau, Kamis (30/5/2013). ( go.riau.com/ktc )


Johan mengatakan, Rusli diperiksa penyidik untuk dua kasus sekaligus, yakni dugaan suap proyek-proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 dan kasus dugaan korupsi perizinan kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak, Riau.


Dia mengatakan, KPK menjadualkan pemeriksaan Gubernur Riau pada pukul 09.30 WIB di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. "Belum ada informasi apakah nantinya RZ akan langsung ditahan atau tidak," katanya.


Johan menjelaskan, saat ini penyidik menyatakan berkas untuk tersangka Rusli Zainal baik itu dalam kasus korupsi PON dan kehutanan telah dinyatakan lengkap. Dengan demikian, kata dia, maka penyidik meneruskan langkahnya dengan memeriksa yang bersangkutan sebelum kemudian dilanjutkan ke tingkat penuntutan.


Kasus dugaan korupsi PON Riau sejauh ini telah menjerat sedikitnya 13 orang sebagai tersangka, dimana sepuluh diantaranya adalah kalangan legislator Riau. Sementara untuk kasus korupsi penerbitan izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan dan Siak, KPK sebelumnya juga telah menetapkan status tersangka untuk sejumlah kalangan pejabat daerah itu.(fzr)