Berhasil Pertahankan WTP, BPK Berharap Kuansing Jadi Percontohan di Riau dan Nasional

Berhasil Pertahankan WTP, BPK Berharap Kuansing Jadi Percontohan di Riau dan Nasional
Bupati Sukarmis saat menerima opini WTP dari Kepala BPK RI Riau Drs Widiyatmantoro. ( isa )
TELUK KUANTAN - Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) atas laporan keuangan pemerintah daerah ( LKPD ) Kuansing tahun anggaran 2012. Bahkan opini yang diberikan tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya ( 2012 ), saat itu Kuansing hanya menerima WTP-DPP ( dengan paragraf penjelasan ). Pemkab Kuansing juga termasuk pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD tahun anggaran 2012 unaudited atau tepat waktu yaitu pada tanggal 26 Maret 2012.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPK RI Wilayah Riau, Drs Widiyatmantoro pada acara penyerahan hasil pemeriksaan LKPD Kuansing 2012 di aula gedung BPK RI Wilayah Riau, Jumat ( 24/5 ) lalu.
Hadir pada acara ini Bupati H Sukarmis, Wakil Ketua DPRD Kuansing, Sardiyono, Wabup Drs H Zulkifli, M.Si, Sekda Kuansing Drs H Muharman, M.Pd, Asisten, Kadis, Kaban, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Kantor, Direktur RSUD serta para Camat.
Menurut Widiyatmantoro, opini WTP yang diberikan BPK tersebut didasarkan pada langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh Pemkab Kuansing terhadap paragraf penjelasan pada opini WTP sebelumnya yaitu telah mengalokasikan dan merealisasikan bantuan sosial dan belanja hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun dalam beberapa hal mash ada temuan mengenai sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, namun temuan tersebut  masih dalam batas materiailitas dan tolerable error yang dapat diterima , sehingga tidak mempengaruhi pemberian opini WTP yang diberikan BPK.
BPK katanya berharap, Pemkab Kuansing mampu mempertahankan dan meningkakan tata  kelola keuangan daerah yang lebih baik lagi dan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Riau dan tingkat nasional.
Menurut Widiyatmantoro, sejumlah permasalahan terkait sistem pengendalia intern yang masih ditemukan diantaranya, Pemkab Kuansing belum membuat peraturan teknis terkait pengelolaan dan manajemen kas, pengelolaan kas non anggaran belum ditetapkan dengan Perbup, dan proses penyusunan dan penetapan APBD dan APBD tidak tepat waktu.
Sedangkan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain sisa UYHD TA 2012 terlambat disetorkan ke kas daerah, terdapat penyetoran potongan perhitungan fihak ketiga pada bendahara umum dan bendahara pengeluaran, terdapat kelebihan pembayaran pada beberapa pos seperti biaya transportasi, akomodasi  dan honorarium instruktur narasumber panitia pelaksana kegiatan, honorarium tim pelaksana uji jaringan distribusi listrik, dan pengadaan bibit  karet untuk peremajaan kebun karet tua.
" Selain itu denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada dinas Cipta Karya dan Tata Ruang belum disetor ke kas daerah dan pengelolaan belanja bantuan hibah dan bantuan sosial belum sepenuhnya sesuai ketentuan,"ujarnya.

Karena itu ujar Widiyatmantoro, BPK berharap hasil temuan  Lapkeu tahun anggaran 2012 dapat ditindaklanjuti. Dan tindak lanjuti hasil temuan harus disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (isa )

Berita Lainnya

Index