Sejumlah Parpol Mengganti Caleg

Sejumlah Parpol Mengganti Caleg
Ketua PDIP Kuansing Fauzi HS saat mengembalikan berkas perbaikan ke staf KPU Kuansing. ( ktc )
TELUK KUANTAN - Semua Parpol di Kuansing, Rabu ( 22/5 ) Mei hingga pukul 4 sore menyerahkan berkas perbaikan yang sebelumnya ditemukan KPU pada saat evaluasi tahap pertama. Termasuk 2 kubu di Partai Demokrat masing-masing pengurus Maisiwan dan Aherson.
" Sudah semua Parpol yang menyerahkan berkas persyaratan Bacaleg ( bakal calon legislatif ),"ujar anggota KPU Kuansing, Dedi Erianto, S.Sos, diruang kerjanya, Rabu sore.
Hanya saja ujarnya, walaupun mereka sudah menyerahkan berkas perbaikan belum tentu berkas perbaikan yang mereka serahkan memenuhi syarat. Karena dalam 7 hari kedepan pasca tanggal 22 Mei, KPU kembali melakukan verifikasi berkas perbaikan yang telah mereka serahkan tersebut.
" Jadi kalau ditanya apakah berkas yang dikembalikan sudah memenuhi syarat atau tidak menunggu hasil verifikasi,"ujarnya.
Hanya saja yang jelas ujarnya, pasca terbitnya surat edaran ( SE ) KPU Nomor 315 Tanggal 6 Mei memang terjadi sejumlah perubahan signifikan. Misalnya sebelum SE 315  ini keluar, Parpol tidak diperkenankan mengganti Bacaleg yang telah mereka usulkan saat awal mendaftarkan. Namun setelah SE 315 keluar, Parpol diperkenankan mengganti dan menambah Bacalegnya.
" Contohnya dalam Partai Golkar mereka mengganti dua orang Bacalegnya masing-masing Abdul Razak digantikan Budi di Dapil II dan Salman digantikan Elvis di Dapil I,"ujarnya.
Mengenai Parpol lain menurutnya bisa saja, namun masing-masing anggota KPU mengkoordinir sejumlah parpol dalam masalah verifikasi ini. Kebetulan dirinya memverifikasi Partai Golkar, PKS dan PAN.
Saat ditanya terkait masalah anggota DPRD yang Parpolnya tidak lolos namun maju lagi dari Parpol lain. Dari data sementara kata Dedi ada empat orang yang maju lagi masing-masing Riyono, Jhon Tikal dan Suhaimi dari Partai Demokrat pimpinan Aherson, dan seorang lagi Rustam Efendi dari Partai Nasdem.
" Keempatnya juga sudah mengisi dan menekan BB 5 ( formulir pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD ) , formulir ini diteken yang bersangkutan dan juga ditanda tangani Ketua dan Sekretaris Partai tempatnya mendaftar, "ujarnya.

Selaijn meneliti persyaratan anggota DPRD seperti disebutkan diatas, mereka kata Dedi juga fokus meneliti PNS dan Kades yang maju menjadi Caleg.

Ditempat yang sama ketua DPC PPP Kuansing, Sardiyono, A.Md menyatakan PPP sejauh tidak melakukan penggantian Bacaleg walaupun memungkinkan untuk melakukannya. " Kalau PPP tidak ada, tetap usulan semula."pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index