Direksi PT Primaz Diduga Larikan 1,9 Ton Emas Nasabah

Direksi PT Primaz Diduga Larikan 1,9 Ton Emas Nasabah
fhoto detik.com. ( ktc )

jakarta - Sejumlah nasabah melaporkan direksi PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (Primaz) ke Polda Metro Jaya. Mereka diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan investasi emas dengan kerugian total diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun.

"Jadi total emas yang diinvestasikan nasabah itu mencapai 1,9 ton emas batangan atau kalau dirupiahkan mencapai 2,4 triliun rupiah," kata kuasa hukum pelapor, Angga Herlambang, Rabu (22/5/2013).

Angga mengatakan, Budi Lasmono yang merupakan direktur utama dan Lie Kurniawan yang menjabat sebagai direktur di PT Primaz tersebut, menghilang sejak 3 bulan lalu.

"Mereka diduga melarikan dana dan emas milik para nasabah," kata Angga.

Diceritakan ia, direksi selaku penanggung jawab perusahaan tidak menepati janji mereka dalam memberikan fasilitas yang ditawarkan kepada para nasabah. Fasilitas yang dimaksud berupa keuntungan 2,4 persen tiap bulan dan Buy Back Guarantee (BBG) atau jaminan uang kembali seharga pembelian awal dalam termin tertentu.

Primaz yang berkantor di Ruko Mega Grosir ITC Cempaka Mas Blok F14, Jakarta Pusat ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam investasi logam mulia. Mulai berdiri sejak November 2011, Primaz telah berhasil mengumpulkan 3 ribu nasabah dari berbagai daerah di tanah air.

Primaz menjual dan membeli emas 24 karat dengan memberikan diskon berkala dan garansi beli kembali pada harga awal. Primaz menawarkan penjualan emas dengan harga lebih tinggi dari pasaran yakni Rp700 ribu pergram dengan keuntungan 2,5 persen yang akan didapat tiap bulan.

Nasabah yang akan berinvestasi di Primaz harus melakukan pembelian emas minimal 1 Kg atau Rp 70 juta. Dengan simulasi konsumen membeli harga Rp 700 juta (1Kg LM 24 karat/999,9) disimpan selama 6 bulan.

"Nah setiap bulan, nasabah ini akan mendapatkan keuntungan berkala sebesar 2,5 persen atau Rp 17,5 juta dari harga simulasi tadi dan pada akhir kontrak, nasabah bisa mengembalikan logam mulia yang dibelinya dengan harga awal pembelian ke Primaz, itu yang disebut BBG," jelas Angga.

Awalnya, semua berjalan lancar. Hingga kemudian timbul permasalahan pada pertengahan April 2013, tepatnya tanggal 16 April. Primaz, kata Angga, mengabil keputusan pengurangan prosentase keuntungan kepada para nasabahnya.

"Alasannya karena harga emas di pasar Indonesia dan internasional merosot serta banyaknya perusahaan investasi emas yang gulung tikar sehingga banyak nasabah yang melakukan BBG," kata dia.

Tidak hanya itu, direksi PT Primaz juga menjanjikan tetap akan memberikan bonus yang 2,5 persen, namun BBG dihentikan dan akan diganti dengan sistem pembayaran baru yakni dengan membayarkan diskon berkala enam bulan di muka dengan termin H+30 sebesar 12 persen dan H+180 sebesar 12 persen sejak invoice diterbitkan.

Dengan adanya keputusan tersebut dan ditambah pula direksinya menghilang, sangat merugikan para nasabah. Oleh karena itu, para nasabah tersebut melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada Jumat pekan lalu.

Dalam laporan resmi bernomor LP 1643/VII/2031/ PMJ/ Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya, dengan dugaan melanggar pasal 378 tentang penipuan dan 378 penggelapan, nasabah melaporkan Direktur Utama Budi Lasmono, dan Direktur Lie Kurniawan.

Sementara itu, salah satu nasabah bernama Robert mengaku telah dirugikan dengan kasus tersebut. Emas batangan yang telah ia beli dari Primaz, tidak bisa dijual ke perusahaan sejenis lainnya.

"Ini kan emas batangan. Kalau dijual ke perusahaan investasi serupa, mereka mana mau beli dengan harga Rp700 ribu pergram. Dijual ke pasaran pun harga emas pasaran kan tidak sebesar itu. Jadi kami sangat dirugikan," kata Robert. ( dtc/ktc )

Berita Lainnya

Index