Edar Ganja 1 Kg, Dua Montir di Mandau Ditangkap Polres Bengkalis

Edar Ganja 1 Kg, Dua Montir di Mandau Ditangkap Polres Bengkalis
fhoto RiauTerkini. Com. ( ktc )

BENGKALIS– Karena memiliki 1 kilogram barang haram jenis ganja kering, 2 pekerja bengkel mobil masing-masing AG (35) dan FT (23) di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis diringkus Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bengkalis, Sabtu (18/5/13) lalu.

Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah membenarkan melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut.

“Kedua pelaku bekerja di bengkel mobil yang ada di Duri dan sudah kita incar sejak sekitar sepekan, dari tersangka kita amankan sedikitnya satu kilogram dan paket ganja kering siap edar,” ungkap AKP Willy Kartamanah kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/5/13).

Sementara itu, dari pengakuan tersangka AG, barang haram yang disimpannya tersebut baru 3 minggu. Selain akan diedarkan di wilayah Kota Duri, ganja kering tersebut akan dikonsumsi sendiri.

  “Baru tiga minggu lalu saya beli ganja ini dari Medan bang, niatnya buat pake sendiri dan untuk dijual karena permintaan juga banyak, sepaket harganya Rp 50 ribu,” aku AG, yang juga salah seorang warga Kota Medan.

Sedangkan tersangka FT, warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Mandau, menuturkan, mengenal AG karena sama-sama satu tempat kerja dalam satu tahun terakhir. Dia mengaku kerap mengonsumsi barang haram itu bersama AG di mess tempat mereka bekerja dan turut membantu memasarkan.

“Saya selalu mengisap ganja itu dengan AG dan juga membantunya menawarkan kepada orang yang juga suka ngisap ganja,” ujar FT.

Kedua tersangka pemilik dan pengedar ganja ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( rtc/ktc )

Berita Lainnya

Index