Melahirkan di Luar Daerah, Warga Disarankan Bawa Syarat Pembuatan Akte Kelahiran

Melahirkan di Luar Daerah, Warga Disarankan Bawa Syarat Pembuatan Akte Kelahiran
Contoh Akte Kelahiran. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Agar pengurusan tidak bolak balik, setiap keluaga yang hendak melahirkan anak di luar daerah sebaiknya melengkapi persyaratan pembuatan akte kelahiran bagi bayinya. Dengan demikian saat bayi lahir, akte kelahiran juga langsung dapat dibuat ditempat melahirkan.

" Kadang-kadang karena alasan kesehatan atau alasan tertentu, sebuah keluarga harus melahirkan anak di luar daerah, misalnya dirujuk ke Padang, Solok atau Pekanbaru. Atau sebuah keluarga yang merantau ke Kuansing ingin anaknya lahir di tanah kelahiran /kampung halaman agara dekat dengan orang tua agar melahirkan dekat orang tua hingga lebih nyaman,"ujar Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kuansing, Drs H Syoffaizal, M.Si melalui Kepala Bidang Kependudukan, Drs Amri Jasda, Rabu ( 7/5 ) pekan lalu di ruang kerjanya.
Masalahnya sekarang ujarnya sesuai ketentuan Pasal 27 ayat ( 1 ), melahirkan dalam istilah kependudukan merupakan sebuah peristiwa kependudukan dan pencatatan ( akte kelahiran ) dilakukan dimana terjadi peristiwa kelahiran.
" Jadi kalau ada warga Kuansing yang lahir karena berbagai alasan di Pekanbaru atau kota lain, dicatatkan di tempat tersebut, karena itu hal ini perlu diketahui oleh masyarakat sehingga  mereka nantinya tidak bolak balik mengurus akte kelahiran, kalau bisa saat bayi lahir keluarga lain membuat akte kelahiran ke kantor kependudukan catatan sipil setempat,"ujarnya.
Sebab bagaimanapun ujarnya, kalau mereka  melahirkan diluar daerah namun ingin membuat akte kelahiran di Kuansing tidak bisa dilakukan. Sebab data kelahiran bayi merek tercatata di tempat bersalin dimana mereka melahirkan anggota keluarga mereka.
" Bedanya akte kelahiran seperti ini tidak memuat data nomor induk kependukan ( NIK ),"ujarnya.
Setelah mereka kembali ke Kuansing, akte kelahiran yang dibuat tersebut kemudian diberitahu ke Kantor Camat atau Kantor Dukcapil untuk dimasukkan kedalam kartu keluarga, disaat inilah anggota baru keluarga mereka baru mendapatkan NIK.
" Jadi ini aturan yang berlak secara nasional, dan semua kantor kependudukan dan catatan sipil juga mengetahuinya,"ujarnya.
Begitu juga dengan pencatatan perkawinan oleh keluarga non muslim. Misalkan ada warga Sumatera Utara yang ada di Kuansing namun saat menikah ingin di kampung halaman. Di kampuang halaman mereka pernikahan mereka akan dicatat oleh gereja. Surat dari gereja ini kemudian dilaporkan kembali ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kuansing agar mereka perkawinan mereka terdata di dinas Dukcapil.

" Upaya meningatkan ini gara warga tidak bolak balik saja, agar mereka sekali berurusan selesai sekaligus,"pungkasnya.( isa )

Berita Lainnya

Index