Tersangka Jadi 11, Kapolres Keluarkan Perintah Penangkapan

Tersangka Jadi 11, Kapolres Keluarkan Perintah Penangkapan
Muspida saat akan melakukan penertiban PETI. ( isa )


TELUK KUANTAN  - Pasca pengrusakan terhadap 17 unit mobil yang terjadi di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Selasa (14/5) lalu, jajaran Polres Kuansing terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Hingga Kamis (17/5) kemarin, Polres Kuansing sudah menetapkan tersangka baru. Dari enam yang sebelumnya tersangka, kini menjadi 11 orang. Terkait penangkapan, Kapolres Kuansing AKBP Wendry Purbyantoro SH telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap sejumlah tersangka tersebut.

"Sudah bertambah, sekarang menjadi sebelas orang. Bahkan surat penangkapan sudah kita keluarkan, dan sekarang tim sedang bekerja di lapangan," kata Kapolres Kuansing AKBP Wendry Purbyantoro kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait tindaklanjut pengrusakan terhadap 17 mobil di Lubuk Ambacang, Hulu Kuantan, Kamis (16/5) siang.

Kendati sudah menetapkan sejumlah tersangka, namun aparat kepolisian belum melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Hal ini dikarenakan, pihak kepolisian saat ini memilih untuk menangkap pelaku pengrusakan tersebut dengan cara baik-baik. Tim penangkapan ini, kata Wendry, langsung dipimpin Wakapolres Kompol H Haldun SH MH.

"Tim sekarang dibawah komando Waka sedang bekerja di lapangan, sebelum menangkap tersangka, tim terlebih dahulu melakukan pendekatan persusif kepada para pihak keluarga, karena kita ingin menangkap secara baik-baik," kata Wendry.

Menurut Wendry, pihaknya bisa saja melakukan penangkapan paksa terhadap 11 orang yang telah diduga melakukan pengrusakan terhadap 17 unit mobil tersebut, sesuai dengan peran mereka masing-masing. Namun karena ingin menjaga situasi dan kondisi di tengah masyarakat tetap kondusif, maka dari itu, pihaknya harus pendekatan kepada pihak keluarga.

"Kita berikan pemahaman kepada pihak keluarga, bahwa saudaranya itu diduga telah melakukan pengrusakan, apakah mau menyerahkan atau bagaimana. Jika tidak juga mau, tentu akan kita lakukan penangkapan paksa," katanya.

Dari 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres belum mau menjelaskan secara detail siapa saja yang mereka. "Belum, belum bisa kita berikan, karena masih kita upayakan penangkapan, nanti kalau sudah ditangkap, baru kita kasih tahu," katanya.

Lantas, apakah ada diantara mereka perempuan dan anak-anak? Wendry juga belum bisa memberikan keterangan. "Yang jelas mereka yang kita tetapkan tersangka itu diduga kuat sebagai pelaku pengrusakan sesuai dengan perannya masing-masing," jawab Wendry.

Sementara itu, Wakapolres Kompol H Haldun SH MH yang dihubungi terpisah juga mengungkapkan hal yang sama. Saat ini pihaknya tengah berupaya melakukan pendekatan kepada keluarga, para ninik mamak untuk bisa membawa tersangka dengan cara baik-baik. Karena melihat situasi di desa, pihaknya harus melakukan penangkapan secara baik.

"Kita sekarang tengah bekerja di lapangan untuk melakukan pendekatan kepada pihak keluarga, mudah-mudahan saja cepat atau lambat para tersangka bisa segera kita tangkap," sambungnya.

Sebelumnya, Kapolda Riau Brigjen Suedi Husein memerintahkan Polres Kuansing untuk secepatnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pengrusakan tersebut. "Kalau sudah ada tersangka, tolong secepatnya ditangkap," desak Kapolda saat berkunjung ke Kuansing di Mapolres Kuansing, Rabu kemarin. (isa )

Berita Lainnya

Index