Salah Status 'Kawin' di e-KTP, Bagaimana Cara Memperbaikinya?

Salah Status 'Kawin' di e-KTP, Bagaimana Cara Memperbaikinya?
fhoto detik.com. ( ktc )

Jakarta - Sejumlah warga mengeluhkan adanya kesalahan data dalam e-KTP. Mulai dari status perkawinan hingga agama ada yang berbeda dengan informasi asli. Bagaimana solusinya?

Opang Tambora (35), warga Kecamatan Cineam, Tasikmalaya, statusnya tertulis menikah di e-KTP. Padahal dia masih lajang. Usia di e-KTP pun berbeda dengan aslinya.

"Saya sangat menyesalkan atas kejadian yang sangat fatal ini, karena e-KTP sudah dalam keadaan menikah. Akan tetapi status sebenarnya belum menikah, ini juga sulit untuk mengunjungi rumah perempuan yang saya idamkan," cerita Opang.

Lain lagi dengan Hendar (37) warga Kecamatan Cineam lainnya, data agamanya berubah di e-KTP. Di Pamulang, ada juga kasus warga yang salah penomoran e-KTP.

Staf ahli Mendagri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan kesalahan data bisa langsung diperbaiki di kelurahan masing-masing. Ada form khusus untuk meralatnya.

"Itu bisa dari kesalahan pemilik e-KTP, bisa kesalahan operator juga. Intinya bisa diperbaiki di unit pelayanan terdepan di mana berdomisili, dengan catatan harus membuat berita acara," kata Donny saat dihubungi detikcom, Senin (13/5/2013).

Berapa biayanya? "Gratis," jawabnya.( dtc/ktc )

Berita Lainnya

Index