Proyek Baju Koko Kampar Bermerek 'JEVA'

ICI : Acuan Kejaksaan untuk Mengarah ke Jefry Noer

ICI : Acuan Kejaksaan untuk Mengarah ke Jefry Noer
fhoto haloriau.com ( ktc )

BANGKINANG-Kasus dugaan korupsi pengadaan baju koko di Kampar terus bergulir di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang. Kejari sebelumnya telah memanggil beberapa PNS Kampar yang menjadi pejabat pengadaan baju tersebut.

Menyoroti kasus ini, Kordinator Indonesian Corruption Investigation (ICI) M Ikhsan kepada Halloriau.com, Senin (13/5/2013) kembali mengungkapkan dugaannya tentang keterlibatan Bupati Kampar H Jefri Noer dalam kasus ini.

Ikhsan bahkan memberi petunjuk baru yang bisa menjadi bahan pertimbangan pihak penyidik Kejari, yakni berupa merk baju koko yang telah dibagikan dan menelan dana negara hingga Rp2,4 Milyar ini. Merk baju tersebut adalah 'JEVA'.

Menurut Ikhsan, merk bajuk bertuliskan 'JEVA' ini diduga adalah singkatan dari nama sang Bupati sendiri dan istrinya Hj Eva Yuliana. JEVA (JEfry-eVA). "Ini bisa menjadi acuan oleh kejaksaan, sebab dugaan kuat merk tersebut gabungan dari nama mereka,"terangnya.

Selain itu berdasarkan aturan, dipaparkan Ikhsan lagi, Peraturan Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas terkait.

"Hal ini juga sudah diterangkan oleh anggota DPRD Kampar Purwaji saat rapat banggar, bahwa pengadaan itu tidak bisa dipecah. Jadi ini sudah perbuatan melanggar hukum,"ulasnya.

"Untuk itu ini bisa jadi acuan bagi aparatur Kejaksaan, yang saat ini melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah di Kecamatan. Dan dalam hal ini Kejaksaan harus juga bersikap tembang pilih, sehingga bisa mengorbankan orang yang tidak bersalah. Sebab yang bersalah dalam hal ini Kepala Daerahnya, yang memaksakan kehendaknya,"tutupnya. (hrc/ktc )

Berita Lainnya

Index