Yang Diutus Perusahaan Tak Bisa Ambil Putusan, Perundingan PT CRS -Warga Pangean Kembali Buntu

Yang Diutus Perusahaan Tak Bisa Ambil Putusan, Perundingan PT CRS -Warga Pangean Kembali Buntu
Ratusan warga Pangean menuntut PT Citra Riau Sarana mengembalikan lahan. ( isa )


TELUK KUANTAN  - Ratusan masyarakat kecamatan Pangean yang tergabung di Koperasi Tani (Koptan) Perkasa kembali kecewa, pasalnya utusan PT Citra Riau Sarana (CRS) yang hadir saat perundingan lanjutan, yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kuansing, Senin (6/5) kembali tak bisa memberi putusan.

Padahal massa sudah bergerak ulai 09.30 WIB, menggunakan sepeda motor dikawal mobil Patwal Polres Kuansing. Kehadiran mereka di gedung dewan menyaksikan langsung proses perundingan antara PT CRS dengan juru runding Koptan Perkasa Drs Sarwanis Royrick MM dan didampingi sejumlah perwakilan masyarakat Pangean lainnya.

Dalam pertemuan yang dimediasi Ketua DPRD Kuansing Muslim SSos dan Wakil Ketua Elpius dan anggota DPRD Kuansing lainnya serta Kepala Dinas Perkebunan H Wariman DW SP, disimpulkan bahwa masyarakat Pangean menuntut 20 persen dari lahan 2.400 hektar yang sebelumnya merupakan lahan garapan masyarakat sebelum tahun 1999 namun sejak tahun 2003  lahan tersebut menjadi HGU PT CRS. Namun tuntunan warga Pangean saat itu tidak bisa dikabulkan karena utusan perusahaan belum berani mengambil keputusan, sehingga dalam waktu dekat perundingan akan dilanjutkan melalui mediasi DPRD Kuansing.

Akibatnya membuat sebagian besar masyarakat Pangean kecewa dan mengancam akan menduduki kantor DPRD Kuansing apabila tidak kunjung ada kepastian. Ratusan massa yang sudah kecewa itu memilih untuk bertahan di Kantor DPRD Kuansing, namun, setelah Muslim menemui para pendemo, mereka akhirnya sedikit lega dengan informasi yang disampaikan wakil rakyat tersebut. Masyarakat yang tadinya meminta kepastian ketegasan DPRD Kuansing terhadap PT CRS apabila pada pertemuan selanjutnya tak juga menghadirkan pengambil kebijakan, Muslim memastikan, bahwa siapapun pihak yang hadir dalam perundingan nanti merupakan wakil CRS.

"Kita minta PT CRS menghadirkan orang yang bisa memberikan keputusan, dalam waktu dekat akan kembali kita panggil. Kalau yang hadir tidak juga orang yang mengambil keputusan, maka saya yang akan mengusirnya nanti," kata Muslim saat berdialog dengan masyarakat yang disambut dengan tepuk tangan. Hingga pukul 14.00 WIB, massa akhirnya bubar dan meninggalkan gedung DPRD Kuansing.

Oleh karena persoalan ini tak membuahkan kesepakatan, Irhayandi, salah seorang perwakilan masyarakat Pangean meminta agar PT CRS tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang disengketakan. "Ini lahan yang bermasalah, kami minta supaya distatus quo-kan menjelang ada penyelesaian," pintanya.

Rustam Efendi anggota DPRD Kuansing rela menanggalkan statusnya sebagai anggota dewan (pada waktu itu), hanya demi membela dan memperjuangkan masyarakat Pangean. Rustam yang juga memiliki darah Pangean ini menuntut kepada PT CRS supaya merealisasikan tuntutan masyarakat Pangean ini. "Dari awal saya tahu persoalan ini, perusahaan harus mewujudkan keinginan masyarakat Pangean ini," katanya.

Sebelumnya, pada saat dilaksanakannya hearing, anggota DPRD Kuansing asal Pangean H Nayarlis menyampaikan, bahwa sesuai aturan PT CRS harus memberikan 20 persen kepada masyarakat Pangean. Jika lahan yang sudah dituntut masyarakat tersebut sudah ada legalitas, maka disarankannya, PT CRS supaya mencarikan lahan lain yang sudah menjadi kebun.

Menanggapi tuntutan masyarakat Pangean itu, Humas PT CRS, Aslan menjawabnya singkat, bahwa dirinya tidak bisa mengambil keputusan, sehingga pihaknya harus menyampaikan terlebih dahulu dengan pimpinan. Ia membantah, bahwa lahan inti PT CRS itu luasnya mencapai 2.400 hektar. Karena sesuai dengan data yang dimiliki, bahwa luas lahan inti PT CRS itu hanya sekitar 2.268 hektar. ( isa )

Berita Lainnya

Index