KPK: Gitar Metallica Jadi Milik Jokowi Bila Tak Ada Konflik Kepentingan

KPK: Gitar Metallica Jadi Milik Jokowi Bila Tak Ada Konflik Kepentingan
Gubernur DKI Jokowi. ( dtc/ktc )

JAKARTA - KPK masih mengidentifikasi gitar pemberian personel band Metallica milik Gubernur DKI Joko Widodo. Bila dalam waktu 30 hari tak ditemukan unsur konflik kepentingan di balik pemberian gitar itu, maka Jokowi boleh memilikinya.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam UU tentang Pemberantasan Tipikor, tercantum tata cara pelaporan gratifikasi. Setiap pemberian hadiah kepada penyelenggara negara wajib dilaporkan ke KPK maksimal 30 hari setelah penerimaan.

"Baru diklrifikasi apakah bernilai conflict of interest apa nggak. Baru maksimal 30 hari diputuskan apakah penerimaan itu bisa diterima atau diserahkan kepada negara," kata Johan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (6/5/2013).

Apakah KPK sudah menerima gitar itu? "Tadi pagi saya cek belum ada. Sekarang kan sudah nggak pagi lagi. Nanti saya cek," jawab Johan.

Jokowi menerima hadiah berupa gitar bass merek Ibanez berwarna merah marun dari salah seorang personel band rock asal Amerika, Metallica. Gitar tersebut juga telah diperlihatkan Jokowi kepada publik pada Jumat (3/5) lalu di gedung Balaikota DKI.

Gitar tersebut diterima Jokowi melalui seorang promotor musik Jonathan Liu yang mengaku juga dekat dengan grup band Metallica. Jonathan sendiri berencana untuk menggelar acara konser musik rock Metallica yang dipadukan dengan musik dan tari tradisonal khas Bali, Kecak. Rencana tersebut disambut antusias oleh Jokowi.

Jokowi pun kemudian menyarankan tiga tempat di Jakarta sebagai tempat penyelenggaraan koser tersebut, yaitu di Monumen Nasional (Monas), Museum Fatahillah atau Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Pagi tadi, Jokowi mengaku sudah melaporkan gitar itu ke KPK. Namun dia tak habis pikir kenapa barang itu dipersoalkan, padahal hanya kenang-kenangan.( dtc/ktc )

Berita Lainnya

Index