Pengamat Hukum: Dieksekusi, Susno Kok Ketawa & Bisa Makan Sate?

Pengamat Hukum: Dieksekusi, Susno Kok Ketawa & Bisa Makan Sate?
Yenti Garnasih (hasan/detikcom)

Jakarta - Saat menyerahkan diri, terpidana kasus korupsi Susno Duadji menyantap sate ayam dan tertawa bersama pejabat LP Cibinong. Hal ini dinilai sebagai penerapan logika hukum yang salah.

"Logika hukumnya tidak jalan. Jadi orang menjadi napi sedang menjalani suatu penghukuman, tentu perilaku pidana tidak bisa seperti itu," kata pakar hukum pidana Yenti Garnasih di Wisma Nugra Santana, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2013).

Yenti menambahkan efek jera tidak muncul dari 'kemewahan' LP Cibinong untuk mantan jenderal polisi tersebut. Ia pun membayangkan Susno mengenakan borgol saat menyerahkan diri, yang ternyata tidak ada sama sekali.

"Itu sinetron. Terlepas dia nanti ditangkap, atau menyerahkan diri, saya membayangkan diborgol. Tapi dia malah ketawa-ketawa dan makan sate," ujar Yenti.

Selain dipidana penjara 3,5 tahun, Susno Duadji juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar. Kejaksaan Agung memberikan waktu toleransi 1 bulan.

"Penerapan penggantian uang negara itu banyak yang tidak optimal, lebih baik pakai UU pencucian uang. Itu kita diakali terus karena disembunyikan," sambung pengajar Universitas Trisakti, Jakarta ini.

Yenti mengatakan Susno memiliki harta yang melimpah dan bisa membayar uang pengganti kerugian negara tersebut. Namun lain cerita jika mantan jenderal polisi itu kembali berulah.

"Pak Susno korupsi, itu dia punya harta kenapa tidak ada pencucian uang untuk dia. Rumah-rumahnya kan banyak, pertanyaannya disita nggak itu?" ujar Yenti.( detik.com/ktc )

Berita Lainnya

Index