Jakarta - Saat menyerahkan diri, terpidana kasus korupsi Susno Duadji menyantap sate ayam dan tertawa bersama pejabat LP Cibinong. Hal ini dinilai sebagai penerapan logika hukum yang salah.
"Logika hukumnya tidak jalan. Jadi orang menjadi napi sedang menjalani suatu penghukuman, tentu perilaku pidana tidak bisa seperti itu," kata pakar hukum pidana Yenti Garnasih di Wisma Nugra Santana, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2013).
Yenti menambahkan efek jera tidak muncul dari 'kemewahan' LP Cibinong untuk mantan jenderal polisi tersebut. Ia pun membayangkan Susno mengenakan borgol saat menyerahkan diri, yang ternyata tidak ada sama sekali.
"Itu sinetron. Terlepas dia nanti ditangkap, atau menyerahkan diri, saya membayangkan diborgol. Tapi dia malah ketawa-ketawa dan makan sate," ujar Yenti.
Selain dipidana penjara 3,5 tahun, Susno Duadji juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar. Kejaksaan Agung memberikan waktu toleransi 1 bulan.
"Penerapan penggantian uang negara itu banyak yang tidak optimal, lebih baik pakai UU pencucian uang. Itu kita diakali terus karena disembunyikan," sambung pengajar Universitas Trisakti, Jakarta ini.
Yenti mengatakan Susno memiliki harta yang melimpah dan bisa membayar uang pengganti kerugian negara tersebut. Namun lain cerita jika mantan jenderal polisi itu kembali berulah.
"Pak Susno korupsi, itu dia punya harta kenapa tidak ada pencucian uang untuk dia. Rumah-rumahnya kan banyak, pertanyaannya disita nggak itu?" ujar Yenti.( detik.com/ktc )
Pengamat Hukum: Dieksekusi, Susno Kok Ketawa & Bisa Makan Sate?
Redaksi
Senin, 06 Mei 2013 - 06:03:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Seorang Pria Ditangkap Polda Riau
Rabu, 17 April 2024 - 21:47:29 Wib Hukum
Diminta Jaga, Malah Jual Motor Dan Tabung Gas Pemilik Rumah
Rabu, 17 April 2024 - 21:14:43 Wib Hukum
Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pegawai
Selasa, 16 April 2024 - 13:42:08 Wib Hukum
Pilu, Seorang Anak Di Kuantan Hilir Menangis Histeris Saat Temukan Ibunya Gantung Diri
Jumat, 15 Maret 2024 - 00:10:33 Wib Hukum