Pengurusan Tanpa Proses Sidang,

PN Pekanbaru Tutup Pengurusan Akte Kelahiran

PN Pekanbaru Tutup Pengurusan Akte Kelahiran

PEKANBARU-Sejak keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan penetapan pengadilan dalam pengurusan akte kelahiran. Pekan lalu Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, tidak lagi menerima pendaftaran pengurusan akte.

Demikian hal tersebut disampaikan Ketua PN Pekanbaru, Muefri SH MH melalui Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Pekanbaru, Hj Des Surya SH kepada Riauterkini, Senin (6/5/13).

" Sejak dikeluarkannya keputusan MK pada 1 Mei 2013 kemarin, tentang penghapusan penetapan pengurusan akte lahir di pengadilan. Mulai tanggal 1 Mei itu juga, kita tidak lagi menerima pendaftaran pengurusan akte," terang Des Surya.

Untuk pengurusan akte ini, warga masyarakat langsung saja mengurusnya di Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," ucap Des lagi.

Namun begitu lanjutnya, bagi warga yang sudah terlanjur mendaftar sebelum tanggal 1 Mei, pemohon akte tetap akan disidangkan. Karena biaya pendaftaran yang sudah terlanjur disetorkan pemohon ke bank, tidak bisa ditarik lagi," tuturnya.

Sejak diterbitkannya keputusan tersebut, kita tidak lagi menerima pemohon yang mendaftar," ujar Des mengakhiri. ( rtc/dtc ) 

Berita Lainnya

Index