Bawa Sabu Rp 1 Miliar, Oknum Polisi Ditangkap Polres Dumai

Bawa Sabu Rp 1 Miliar, Oknum Polisi Ditangkap Polres Dumai
( riauterkini.com/ktc )

DUMAI- Nama baik Krops Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng oleh ulah oknum polisi yang kedapatan mengantongi dan menguasai barang haram yang diduga sabu-sabu senilai Rp 1 miliar didalam mobilnya. Kejadian memalukan ditubuh penagak hukum itu terjadi di wilayah Polres Dumai, Ahad (4/5/13) kemarin sore di wilayah Kecamatan Dumai Timur.

Kejadian ini menambah rentetan memilukan di tubuh Polres Dumai. Pasalnya, kejadian ini sudah merupakan yang ketiga kalinya seorang oknum polisi terlibat peredaran narkoba diwilayah kerjanya. Namun upaya memilukan ini, terus ditekan habis oleh Kapolres Dumai, AKBP Ristiawan Bulkaini SH, dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan Polres Dumai.

Kembali ke kontek kejadian penangkapan seorang oknum polisi berpangkat Aipda. Dimana dalam penangkapan ini, oknum polisi berinisial Henry berbangkat Aipda di Polres Dumai, kedapatan menyimpan barang bukti sebanyak lima paket besar serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dan dua paket kecil sabu siap edar. Bukan hanya itu saja, dari tangan seorang oknum Perwira, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp10 juta lebih.

Kapolres Dumai, AKBP Ristiawan Bulkaini SH, mengaku prihatin atas keterlibatan anggotanya di peredaran barang haram tersebut. Namun, didukung komitmen yang tinggi dan sesuai amanah sebagai seorang penegak hukum, apapun alasannya jika anggotanya terlibat narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku. Karena, komitmen ini sudah diterapkan Ritiawan Bulkaini saat memegang amanah sebagai pimpinan.

"Komitmen kita membersihkan anggota yang terlibat narkoba sudah saya terapkan sejak dulu. Jadi, kejadian ini akan terus kami tingkatkan untuk melakukan bersih-bersih ditubuh kepolisian sendiri. Saya sendiri sangat prihatin atas kejadian memalukan yang dilakukan oknum polisi golongan pangkat Bintara tersebut. Masyarakat tentunya akan memandang buruk ditubuh Polri," ungkap AKBP Ristiawan Bulkaini.

Dikatakan H. Ristiawan Bulkaini SH, penangkapan seorang oknum polisi tersebut sesuai LP/145/K/V/Narkoba dan tindak pidana 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka ini sendiri berkedudukan di Jalan Pendowo Kecamatan Dumai Timur. Kemudian untuk barang bukti selain sabu dan uang tunai, kata dia, polisi juga mengamankan 2 buah tas kecil warna hitam,1 bungkus plastik bening dan 1 unit mobil Toyota Rush BM 1564 RE.

"Setelah kita menerima laporan, anggota kita langsung melakukan penangkapan tersangka yang waktu itu berada didalam mobil yang dikendarainya. Didalam mobil, saat anggota kita melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta. Atas temuan itu, tersangka langsung kita bawa ke Mapolres Dumai, guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Ristiawan Bulkaini SH.

Ketika disinggung riauterkinicom, terkait adanya keterlibatan oknum polisi lainnya, Kapolres Dumai, mengaku bahwa tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya dilakukan sendiri. Kemudian, untuk kedudukan jabatan yang disandang oknum polisi itu sendiri, apakah dipecat dari satuannya, ditegaskan Ristiawan, nanti akan disidang dulu di peradulan dan baru dilanjutkan untuk sidang komisi kode etik.

"Kalau menerut aturan oknum itu harus dipecat dari keanggotaan Polri," jawab Ristiawan Bulkaini, ketika mendapatkan pertanyaan dari riauterkinicom, soal legalitas jabatan oknum polisi yang kedapatan menyimpang dan menguasai barang haram jenis sabu-sabu, apakah masih bertahan menjadi anggota. Ristiawan sendiri, berjanji akan melakukan bersih-bersih kepada anggotanya yang melakukan kegiatan menyimpang seperti ini. ( rtc/ktc )

Berita Lainnya

Index