Kapal Tanpa Dokumen Diamankan Tim Mabes Polri di Selatpanjang

Kapal Tanpa Dokumen Diamankan Tim Mabes Polri di Selatpanjang
Teks Foto : KLM. Sunly Jaya bermuatan sekitar ratusan ton diamankan aparat Ditpolair Polri saat berl

BENGKALIS- Satuan Patroli Nusantara Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polri menyita 1 unit Kapal Layar Motor (KLM). Sunly Jaya di Perairan Selatpanjang tujuan Pekanbaru, Kamis (2/5/13) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, KLM. Sunly Jaya sedang berlayar di Perairan Selatpanjang menuju Pekanbaru, Sea Rider Kapal Polisi (KP) Hayabusa 3008 dikomandani Iptu M. Fahrurozy sedang melakukan patroli, mencurigai kapal tersebut mengangkut muatan tidak sesuai dengan SPB dalam dokumen di atas kapal.

Hasilnya setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata diyakini kapal tersebut tidak dilengkapi SPB yang ada di atas kapal.

Selain menyita barang bukti KLM. Sunly Jaya, aparat juga mengamankan nakhoda kapal MH (33), warga Pekanbaru dan 5 anak buah kapal (ABK). Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polair Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus penangkapan ini, kita sudah menerima pelimpahannya. Barang bukti kapal dan nakhoda serta ABK masih dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Polair AKP Angga F. Herlambang didampingi Kanit Gakkum Brigadir Teguh Rahmat kepada riauterkinicom, Jum’at (4/5/13) petang.

Sementara itu, Nakhoda KLM. Sunly Jaya MH ketika berhasil ditemui mengungkapkan, sebelum tertangkapnya kapal itu, ia sudah memberitahukan kepada majikannya diketahui Apin, warga Selatpanjang, agar segera memperpanjang dokumen SPB, namun tidak dihiraukan.

  “Sekitar seminggu lalu, sudah saya sampaikan ke bos Apin agar segera diperpanjang dokumen berlayar. Tapi belum juga ada tanda-tanda dan tetap disuruh berangkat (berlayar, red) kemudian akhirnya ditangkap seperti ini,” ujar MH.

Kata MH lagi, ia bersama 5 ABK lainnya bekerja di satu kapal tersebut menerima upah dalam setiap trip dan sehabis bongkar muatan. Jabatan kapten kapal menerima upah Rp 800 ribu, ABK Rp 400 ribu-Rp 500 ribu.

“Saya hanya mengambil upah saja. Macam saya kapten diupah Rp 800 ribu pertrip termasuk bongkar muat sekali. Kalau ABK dari Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu. Dan sudah dua tahun menjalankan kerja seperti ini,” aku MH.

Karena tidak melengkapi dokumen-dokumen saat berlayar tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1),(2) dan Pasal 137 ayat (4) UU RI Nomor 17/2008 tentang pelayaran. ( rtc/ktc )

Berita Lainnya

Index