BENGKALIS- Satuan Patroli Nusantara Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polri menyita 1 unit Kapal Layar Motor (KLM). Sunly Jaya di Perairan Selatpanjang tujuan Pekanbaru, Kamis (2/5/13) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, KLM. Sunly Jaya sedang berlayar di Perairan Selatpanjang menuju Pekanbaru, Sea Rider Kapal Polisi (KP) Hayabusa 3008 dikomandani Iptu M. Fahrurozy sedang melakukan patroli, mencurigai kapal tersebut mengangkut muatan tidak sesuai dengan SPB dalam dokumen di atas kapal.
Hasilnya setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata diyakini kapal tersebut tidak dilengkapi SPB yang ada di atas kapal.
Selain menyita barang bukti KLM. Sunly Jaya, aparat juga mengamankan nakhoda kapal MH (33), warga Pekanbaru dan 5 anak buah kapal (ABK). Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polair Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus penangkapan ini, kita sudah menerima pelimpahannya. Barang bukti kapal dan nakhoda serta ABK masih dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Polair AKP Angga F. Herlambang didampingi Kanit Gakkum Brigadir Teguh Rahmat kepada riauterkinicom, Jum’at (4/5/13) petang.
Sementara itu, Nakhoda KLM. Sunly Jaya MH ketika berhasil ditemui mengungkapkan, sebelum tertangkapnya kapal itu, ia sudah memberitahukan kepada majikannya diketahui Apin, warga Selatpanjang, agar segera memperpanjang dokumen SPB, namun tidak dihiraukan.
“Sekitar seminggu lalu, sudah saya sampaikan ke bos Apin agar segera diperpanjang dokumen berlayar. Tapi belum juga ada tanda-tanda dan tetap disuruh berangkat (berlayar, red) kemudian akhirnya ditangkap seperti ini,” ujar MH.
Kata MH lagi, ia bersama 5 ABK lainnya bekerja di satu kapal tersebut menerima upah dalam setiap trip dan sehabis bongkar muatan. Jabatan kapten kapal menerima upah Rp 800 ribu, ABK Rp 400 ribu-Rp 500 ribu.
“Saya hanya mengambil upah saja. Macam saya kapten diupah Rp 800 ribu pertrip termasuk bongkar muat sekali. Kalau ABK dari Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu. Dan sudah dua tahun menjalankan kerja seperti ini,” aku MH.
Karena tidak melengkapi dokumen-dokumen saat berlayar tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1),(2) dan Pasal 137 ayat (4) UU RI Nomor 17/2008 tentang pelayaran. ( rtc/ktc )
Kapal Tanpa Dokumen Diamankan Tim Mabes Polri di Selatpanjang
Redaksi
Sabtu, 04 Mei 2013 - 09:45:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Seorang Pria Ditangkap Polda Riau
Rabu, 17 April 2024 - 21:47:29 Wib Hukum
Diminta Jaga, Malah Jual Motor Dan Tabung Gas Pemilik Rumah
Rabu, 17 April 2024 - 21:14:43 Wib Hukum
Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pegawai
Selasa, 16 April 2024 - 13:42:08 Wib Hukum
Pilu, Seorang Anak Di Kuantan Hilir Menangis Histeris Saat Temukan Ibunya Gantung Diri
Jumat, 15 Maret 2024 - 00:10:33 Wib Hukum