Jalan Rusak tak Kunjung Diperbaiki, Pengelola Jalan Bisa Dibui

Jalan Rusak tak Kunjung Diperbaiki, Pengelola Jalan Bisa Dibui

BANDUNG  - Pemkot Bandung mencatat sepanjang 370 kilometer jalan di Bandung rusak. Namun tahun ini hanya 190 kilometer atau setengahnya saja yang akan diperbaiki. Padahal jalan berlubang di Bandung telah memakan korban jiwa.

Sederet biker sudah menjadi korban. Insiden teranyar menimpa Nani Monica (22) yang tersungkur bersama sepeda motornya lantaran diduga menghindari jalan rusak di Jalan Ibrahim Adjie. Sewaktu jatuh itulah Nani tertabrak mobil Honda CRV yang melintas dari belakang. Nyawa perempuan itu tak terselamatkan di lokasi kecelakaan. Ia luka parah di bagian leher.

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Imam Pramukarno menilai pengelola atau penyelenggara jalan punya tanggung jawab memberikan keselamatan bagi masyarakat. "Salah kalau dianggap tidak ada aturannya mengenai jalan. Sangat jelas kok ada aturan," jelas Imam kepada wartawan di Mapolda Jabar, Sabtu (4/5/2013).

Aturan dimaksud Imam yakni Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 203 ayat 1 menyebutkan Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gara-gara jalanan bopeng, pengendara bisa terjerembab dan terjatuh. Fisik kendaraan pun tak menutup kemungkinan mengalami kerusakan ringan hingga berat. Belum lagi kehadiran 'ranjau' itu mengakibatkan kecelakaan tunggal, beruntun, bahkan head to head.

"Masyarakat yang merasa dirugikan dengan kondisi jalan yang tidak baik, bisa melapor kepada polisi," ucap Imam.

Imam menambahkan, pihaknya gencar sosialisasikan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak lain agar mengingatkan masyarakat atau pengguna jalan raya memahami kententuan hukum. Berdasar aturan tersebut, masyarakat pun dapat menyeret pengelola atau penyelenggara jalan ke ranah hukum.

Soal kondisi jalan rusak yang memicu kecelakaan lalu lintas, kata Imam, pihak berwenang atau pemerintah melalui instansi terkait, wajib segera memperbaikinya. "Itu diatur di Pasal 24 ayat satu," ucapnya.

"Kalau aspek pidananya diatur pada Pasal 273 ayat empat. Jika ternyata jalan rusak belum diperbaiki, sanksinya pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta," tambah Imam.

Masih tertuang pada Pasal 273, beberapa ayat menerangkan sanksi pidana yang bisa menjerat penyelenggara jalan. Ayat pertama, jika menimbulkan korban luka ringan, kerusakan kendaraan atau barang, dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Ayat kedua, mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

"Ayat ketiga, jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta," sebut Imam.

Imam mengimbau masyarakat yang menjadi korban jalan rusak agar tidak sungkan membuat laporan resmi. "Laporan itu menjadi dasar kami untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Imam.

Sebelumnya Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung Iming Ahmad menyatakan perbaikan jalan di Kota Bandung tahun ini akan dilakukan pada Mei ini. Jalan yang akan diperbaiki sepanjang 190 kilometer. ( dtc/ktc ) 

Berita Lainnya

Index