DESDM Belum Terima Laporan Aktifitas PETI di Hutan Lindung Bukit Betabuh

DESDM Belum Terima Laporan Aktifitas PETI di  Hutan Lindung Bukit Betabuh
Sebagian kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh. ( ktc )


TELUK KUANTAN - Saat ini disinyalir kegiatan penambangan emas tanp izin juga mendekat kawasan perbatasan hutan lindung ( Hutlin) Bukit Betabuh di desa Kasang kecamatan Kuantan Mudik arah ke desa Lubuk Ambacang kecamatan Hulu Kuantan.
Namun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kuansing belum menerima laporan adanya kegiatan PETI yang merambah ke kawasan Hutlin Bukit Betabuh yangjelas-jelas terlarang apalagi tidak memiliki izin.
" Belum ada Kami menerima laporan dan informasi resmi terkait adanya aktifitas PETI dikawasan Hutlin Bukit Betabuh atau dekat kawasan itu,"ujar Kadis ESDM Kuansing, Indra Agus, AP, M.Si melalui Kepala Bidang Pertambangan dan Mineral, Junaidi, ST, Kamis ( 2/5 ) lalu di ruang kerjanya.
Namun tentu saja terkait indikasi ini pihaknya akan melakukan pemantauan dilapangan, apalagi saatini Pemkab Kuansing secara terus menerus melakukan penertiban kegiatan PETI dimana saja, apalagi di kawasan Hutlin Bukit Betabuh yang jelas terlarang.
Sebenarnya sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Mineral, ujarnya kegiatan penambangan boleh saja di kawasan hutan lindung asalkan perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku. 
Walaupun izin untuk ini sebelum dikeluarkan dikaji dengan seksama. 
Biasanya kata Junaidi, kalau ada izin yang dikeluarkan pemerintah untuk usaha pertambangan di dalam kawasan Hutlin biasanya kegiatan penambangan dilakukan secara tertutup, seperti membangun terowongan.
" Jadi kegiatan penambangan didalam kawasan Hutlin bukan penambangan secara terbuka,"ujarnya. ( isa  )

Berita Lainnya

Index