TELUK KUANTAN - Perusahaan yang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi batu bara wajib menyetor dana jaminan kesungguhan melaksanakan usaha dan dana reklamasi serta dana pasca tambang.
Hal tersebut dikatakan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral Kuansing, Indra Agus, AP, M.Si melalui Kepala Bidang Pertambangan dan Mineral, Junaidi, ST di ruang kerjanya, Kamis ( 2/5 ) kemaren.
Sedangkan yang melakukan kegiatan eksplorasi katanya masing-masing PT Andalan Nusantara Permai di desa Situgal dan desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat, PT Eka Manunggal Jaya di desa Serosah dan desa Mudik Ulo Kecamatan Hulu Kuantan dan PT Pabrik Komponen Industri Energi di Kecamatan Cerenti dan
Dari perusahaan yang sudah melakukan kegiatan eksploitasi ujarnya, baru PT Tri Bakti Sarimas yang menyetor dana reklamasi sebesar Rp. 300.107.180,-. Dana tersebut disetor pada tanggal 29 Maret 2012 di Bank Riau Kepri.
" Pengambilan dana reklamasi ini tidak bisa dilakukan oleh perusahaan atau pemerintah daerah saja, kedua belah fihak harus diikutsertakan, dana ini nantinya sesuai peruntukkan dana reklamasi akan digunakan. Kegiatan rekalamasi maksudnya kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai
peruntukannya,"jelasnya.
" Pengambilan dana reklamasi ini tidak bisa dilakukan oleh perusahaan atau pemerintah daerah saja, kedua belah fihak harus diikutsertakan, dana ini nantinya sesuai peruntukkan dana reklamasi akan digunakan. Kegiatan rekalamasi maksudnya kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai
peruntukannya,"jelasnya.
Sementara dari 3 perusahaan yang sedang melakukan kegiatan eksplorasi , baru 2 perusahaan yang menyetor dana kesungguhan berusaha masing-masing PT Eka Manunggal Jaya sebesar Rp 63.130.000,- pada tanggal 16 November 2011 dan PT Pabrik Komponen Industri Energi sebesar Rp. 9 Februari 2012 sebesar Rp. 98.200.000,- pada tanggal 9 Februari 2012.( isa )